Take a fresh look at your lifestyle.
     

Pemda Konut Borong Dua Penghargaan dari Kantor Pajak

191

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima dua penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kendari, Selasa 25 Januari 2022.

Dua penghargaan tersebut masing-masing kategori setoran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbesar dan sebagai daerah dengan tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ASN tertinggi lingkup KKP Pratama Kendari di salah satu Hotel di Kendari.

Kepala KKP Pratama Kendari, Muhammad Yusrie Abbas mengatakan, sebanyak enam daerah wilayah KKP Pratama Kendari mulai dari Konawe Utara (Konut), Konawe Selatan (Konsel), Konawe, Pemprov Sultra, Kota Kendari dan Konawe Kepulauan (Konkep).

Iklan oleh Google

Lanjutnya, penghargaan kepada Pemkab Konut sebagai bentuk apresiasi telah berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara melalui perpajakan pada 2021 kemarin.

“Pemkab Konut merupakan daerah dengan setoran PBB terbesar lingkup KKP Pratama Kendari. Kemudian tingkat kepatuhan pelaporan SPT ASN dengan presentase tertinggi dari daerah lainnya. Sangat kami apresiasi khususnya atas kerja sama yang baik dengan Bupati Konut Ruksamin,” kata Muhammad Yusrie Abbas.

Sementara itu, Bupati Konut H. Ruksamin menyampaikan terima kasih atas penghargaan oleh KKP Pratama Kendari. Selain berbangga, tentu ini menjadi beban moril ke depan untuk terus mempertahankan pencapaian yang diraih.

“Penghargaan ini saya persembahkan kepada seluruh masyarakat Konawe Utara yang selama ini senantiasa kompak, mendukung serta bersinergi dalam pembangunan daerah. Ke depan pencapaian yang diraih akan berusaha kita tingkatkan lagi,” singkatnya. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi