Nur Alam, Mantan Terpidana Korupsi yang Disambut Ribuan Warga ‘Bak Pahlawan’
Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam telah kembali ke bumi anoa usai menjalani hukuman penjara selama kurang lebih 6 tahun.
Nur Alam dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat (Jabar) pada Selasa, 16 Januari 2023.
Dalam kedatangannya, Nur Alam disambut bak pahlawan. Bahkan ribuan masyarakat memadati Bandara Halu Oleo Kendari untuk menjemputnya pada Kamis 18 Januari 2024.
Mantan Gubernur Sultra dua periode itu tiba di Kendari mengenakan baju switer berwarna putih dan di dada tertulis ‘Love Sultra’ serta kacamata dengan wajah yang cerah. Ia turut didampingi oleh keluarganya.
Terlihat jelas yang berada di belakangnya adalah anak sulungnya Giona Nur Alam dan menantunya yang merupakan istri dari Radan Nur Alam.
Kemudian Nur Alam bertolak dari Bandara menuju ke kediamannya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari menggunakan mobil hardtop.
Namun sebelumnya, ia menyempatkan waktu untuk menyapa masyarakat Sulawesi Tenggara dengan menyampaikan bahwa dirinya telah menyelesaikan proses hukum yang diberikan kepadanya.
Iklan oleh Google
“Terima kasih seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara yang telah bersimpati sama saya. Saya ingin sampaikan bahwa saya 6 tahun 6 bulan telah menjalani kasus hukum dan mempertanggungjawabkannya,” kata Nur Alam kepada ribuan masyarakat.
Dalam kesempatan itu sosok yang mendapatkan julukan tokoh pembangunan di Sultra itu menegaskan kembalinya di Sultra untuk membangun.
“Sekarang saya kembali ke Sultra untuk membangun,” tegasnya.
Kemudian ia mengelilingi Kota Kendari bersama rombongan simpatisan yang telah menunggunya sejak pagi.
Dari informasi yang dihimpun media ini diketahui mantan Gubernur Sultra dua periode ini terjerat kasus korupsi penertiban Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Sultra. Dimana kasusnya mulai bergulir pada tahun 2017 silam.
Dalam sidang akhir, Nur Alam terbukti bersalah dan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 12 B Undang- Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas pasal yang dilanggar itu, Nur Alam kemudian divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta 12 tahun penjara dan juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan pada 28 Maret 2018. (Ahmad Odhe/yat)
