Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Alat Tangkap Perre-perre Diduga Langgar Zona Tangkap Nelayan Tradisional di Mubar

420

Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Muna Barat (Mubar) merespon keluhan nelayan Desa Katela Kecamatan Tiworo Kepulauan terkait masuknya alat tangkap ikan jenis Perre-perre yang melakukan penangkapan di wilayah tangkap nelayan tradisional Desa Katela.

Alat tangkap ini diduga melanggar zonasi wilayah tangkap karena masuk pada wilayah tangkap nelayan tradisional.

Dinas Perikanan dan kelautan (DKP) Mubar, melalui Kabid Alat Tangkap, Saluddin, menyampaikan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 136 tahun 2022, mengatakan bahwa wilayah alat moderen seperti itu masuk dijalur 1 B atau sejauh empat mil dari daerah pulau terdekat.

“Satu mil itu sejauh 1,6 Km, jadi kalau empat mil, berarti wilayah penangkapan alat tangkap itu harus sejauh 6 Km lebih dari pulau terdekat,” terangnya.

Saluddin juga mengaku jika alat tangkap jenis Perre-perre ini masuk dalam zona tangkap empat mil maka secara otomatis mereka melanggar dan itu bisa diproses hukum.

“Tapi yang memiliki kewenangan terkait itu adalah pemerintah provinsi. Di kabupaten hanya sebatas melakukan pembinaan termasuk proses mediasi yang kita lakukan sebelumnya. Karena berdasarkan UU 23 tahun 2014 mengatakan bahwa kabupaten tidak punya wilayah laut. Olehnya itu urusan izin, pemanfaatan ruang laut itu ada di provinsi,” jelasnya.

Dinas Perikanan dan Kelautan Mubar juga sudah menyampaikan masalah ini secara lisan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sultra, melalui Kabid Pengawasan, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

Iklan oleh Google

“Makanya agak susah kita melakukan tindakan karena kewenangan itu ada di provinsi. Hanya karena permasalahan ini adalah masyarakat kita maka kita lakukan pembinaan pada kelompok masyarakatnya tetapi pemanfaatan ruang lautnya ada di provinsi,” terangnya.

Lebih lanjut, Saluddin juga menyampaikan bahwa nelayan Desa Katela juga pernah mengamankan alat tangkap Perre-perre karena masuk wilayah tangkap nelayan tradisional Desa Katela. Namun, pemilik Perre-perre tidak terima dan langsung melaporkan nelayan Desa Katela di Polsek Tikep.

Kendati demikian pihak DKP juga masih menunggu informasi terkait penyelesaian masalahnya. Tapi kalau bicara soal pokok masalah harusnya pihak kepolisian juga mengundang DKP Mubar supaya bisa dijelaskan secara teknis bahwa masalah ini sudah pernah dilakukan mediasi, namun pemilik alat tangkap Perre-perre ini tidak pernah hadir dalam proses mediasi.

Kemudian, soal mengamankan alat tangkap itu, kata Saluddin, nelayan Desa Katela sudah melakukan langkah tepat karena mereka masuk di wilayah tangkap tradisional dan otomatis mereka melanggar, meskipun mereka tidak menghadiri proses mediasi.

“Masalahnya hanya pemanfaatan ruang laut itu, kan ini hanya pelanggaran jalur penangkapan ikan. PermenKK Nomor 137 tahun 2022 itu jelas, dijelaskan di dalam bahwa Perre-perre itu adalah alat tangkap dengan kategori ramah lingkungan tapi jalurnya lain karena lampunya terlalu besar maka dia jalurnya satu B ke atas. Atau empat mil ke atas,” jelasnya.

Kata Saluddin, alat tangkap ini sama dengan bagang, hanya memang dia memang di kapasitas lampu. Selain itu mereka juga menggunakan alat-alat yang pihaknya tidak tahu. Tapi menurutnya nelayan Desa Katela, kalau sudah selesai menangkap di situ kadang kala banyak ikan yang tidak diambil dan sudah mati.

“Makanya perlu penyelidikan juga itu jangan sampai mereka menggunakan strom dan sebagainya dan itu alat tangkap yang berbahaya,” pungkasnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi