KPK Tahan Kepala BPK Sultra Terkait Kasus Suap
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) Andy Sonny (AS) dalam kasus suap terkait laporan keuangan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2020.
Sebelumnya, Andy Sonny merupakan Mantan Kasuauditorat Sulsel I BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.
Selain Andy Sonny, KPK turut menahan tiga orang pegawai BPK Sulsel lainnya, yakni, pemeriksa pada BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Yohanes Binur Haryanto Manik (YBHM).
Lalu, mantan Pemeriksa Pertama BPK Perwakilan Provinsi Sulsel atau Kasubbag Humas dan Tata Usaha BPK Perwakilan Provinsi Sulsel, Wahid Ikhsan Wahyudin (WIW) dan Pemeriksa pada Perwakilan BPK Provinsi Sulsel atau Staf Humas dan Tata Usaha Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulsel Gilang Gumilar (GG).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, empat orang itu adalah pihak penerima suap.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 18 Agustus 2022 sampai dengan 6 September 2022,” ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 18 Agustus 2022.
Alex menyebut, Andy Sonny ditahan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sementara Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin, dan Gilang Gumilar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Mereka diduga menerima suap dengan jumlah total Rp2,8 miliar. Selain itu, mereka diminta memanipulasi temuan dugaan penggelembungan anggaran atau mark up di dalam laporan keuangan Pemprov Sulsel. Hasil pekerjaan juga disebut tidak sesuai dengan nilai kontrak.
“Uang yang diduga diterima secara bertahap oleh YBHM, WIW dan GG dengan keseluruhan sejumlah sekitar Rp2,8 Miliar dan AS turut diduga mendapatkan bagian Rp100 juta yang digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan,” jelas Alex.
Iklan oleh Google
KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, Edy Rahmat (ER) sebagai tersangka atau tdalam jumpa pers penahanan hari ini. Diketahui, dia sedang menjalani masa hukuman 4 tahun penjara di Lapas Sukamiskin sejak Desember 2021.
Diketahui, Edy Rahmat juga mendapatkan jatah sejumlah sekitar Rp324 juta dalam perkara ini.
Lihat Juga :

KPK Tahan Eks Walkot Cimahi Ajay Terkait Kasus Suap Robin Pattuju
KPK juga masih akan melakukan pendalaman terkait dugaan aliran uang dalam pengurusan laporan keuangan Pemprov Sulsel ini.
Atas perbuatannya, Edy Rahmat sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara Andy Sonny, Yohanes Binur Haryanto Manik, Wahid Ikhsan Wahyudin, dan Gilang Gumilar sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dan gratifikasi proyek yang telah menyeret mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke penjara. (yat/cnn)
