Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Korupsi Tambang, Dua Pejabat ESDM dan Pengusaha Asal Brebes Ditahan di Lapas Kendari

175

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) menahan 3 tersangka kasus dugaan korupsi Pada Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam di Lapas kelas II A Kendari, Senin 31 Juli 2023.

Ketiga tersangka yakni Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM) berinisial SM, Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM berisinial EVT dan pengusaha asal Brebes selaku pemilik PT Lawu Mining Agung (LAM) Windu Aji Sutanto yang sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Agung.

“Hari ini ada tiga orang yang sebelumnya ditahan di rutan salemba kejaksaan agung yakni pertama WAS owner PT LAM, kedua EVT dan ketiga SM dari ESDM,” kata Kasipenkum Kejati Sultra saat ditemui di Lapas Kelas II A Kendari.

Ia mengungkapkan, pemindahan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut untuk kepentingan penyelidikan.

“Pemindahan itu diminta penyidik untuk kepentingan penyelidikan dipindahkan dari Jakarta ke Kendari,” ungkapnya.

Diketahui Kejati Sultra telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo Konawe Utara yakni HA (GM PT. Antam Konawe Utara) GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM) OS (Dirut PT. LAM) WAS (Pemilik PT. LAM), AA (Dirut PT. KKP),Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM) berinisial SM, Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM berisinial EVT.

Dalam Kasus ini bermula dari adanya KSO antara PT Antam dengan PT LAM serta Perusda Sultra/Perusda Konawe Utara.

Iklan oleh Google

WAS selaku pemilik PT. LAM adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT. Antam menggunakan dokumen RKAB dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo seolah olah nikel tersebut bukan berasal dari PT. Antam dan dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.

Kejahatan tersebut berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran dari pihak PT. Antam.

Seharusnya berdasarkan perjanjian KSO semua ore nikel hasil penambangan di Wilayah IUP PT. Antam harus diserahkan ke PT. Antam dan PT. LAM hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.

Akan tetapi pada kenyataannya PT. LAM mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan dokumen RKAB asli tapi palsu.

Sementara dari hasil penyidikan terhadap kedua pejabat ESDM tersebut telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

Padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit atau cadangan nikel di Wilayah IUP-nya.

Sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara cq PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain.

Sehingga atas aktivitas penambangan di Blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5,7 triliun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi