Korupsi Antam Blok Mandiodo, Kejati Sultra Setor Rp42 Miliar Hasil Lelang Ore Nikel ke Kas Negara
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kembali menunjukkan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara dengan menyetorkan dana hasil lelang barang bukti kasus korupsi ke Kas Negara.
Kali ini, dana sebesar Rp42,317 miliar disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dana tersebut berasal dari lelang 126 ribu metrik ton ore nikel yang menjadi barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan di wilayah IUP PT Antam, Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Proses ini didasarkan pada Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 6064.K/Pid.Sus/2024, Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor: 14/PID.SUS-TPK/2024 /PT.KDI tanggal 04 Juli 2024 Jo, dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 44/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kdi tanggal 06 Mei 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Iklan oleh Google
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Iwan Catur Karyawan, menjelaskan bahwa hasil lelang barang bukti tersebut merupakan langkah konkret dalam mendukung pemulihan aset negara.
“Penjualan ore nikel PT Antam Mandiodo seharga Rp42 miliar lebih ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Iwan didampingi Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH, di Kendari pada Kamis 23 Januari 2024.
Dana hasil lelang, lanjut Iwan, telah disimpan di Rekening Penerimaan Lain (RPL) Kejati Sultra dan akan diteruskan ke RPL Kejaksaan Negeri Konawe sebagai eksekutor sebelum disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP.
Lebih lanjut iwan menyebut proses lelang yang dilakukan tersebut merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan aset negara melalui mekanisme hukum yang sah.
“Dengan masuknya dana hasil lelang ke kas negara. Kejaksaan tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kontribusi nyata terhadap keuangan negara melalui PNBP,” pungkas Iwan. (Ahmad Odhe/yat)