Karantina Sultra Tolak 600 Kg Daging Ayam Tanpa Dokumen Resmi
Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tenggara (Karantina Sultra) melakukan tindakan tegas dengan menahan dan menolak masuk 600 kilogram daging ayam tanpa dokumen resmi.
Daging ayam tersebut ditemukan pada Minggu, 19 Januari 2025, oleh petugas karantina Satuan Pelayanan Betoambari di area pembongkaran Pelabuhan Betoambari.
Ketua Tim Karantina Hewan Karantina Sultra, Nichlah Rifqiyah, menjelaskan bahwa daging ayam tersebut tidak dilengkapi dengan sertifikat sanitasi produk karantina hewan (KH-2) dari daerah asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina.
“Penahanan kami lakukan setelah mengetahui bahwa daging ayam tersebut tidak memenuhi persyaratan karantina,” ujarnya.
Pemilik barang telah diberikan waktu selama tiga hari untuk melengkapi dokumen yang diperlukan. Namun, hingga Rabu, 22 Januari 2025, dokumen tersebut tidak kunjung dilengkapi sehingga Karantina Sultra memutuskan untuk mengembalikan daging ayam tersebut ke daerah asal.
Kepala Balai Karantina Sultra, A. Azhar, menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 88 jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Iklan oleh Google
“Daging yang dilalulintaskan tanpa dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina harus ditahan melalui penerbitan Surat Perintah Penahanan (K-6.1),” katanya.
Azhar menambahkan bahwa pelanggaran ini tidak bisa dianggap remeh karena pelakunya dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Menurut Azhar, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Karantina Sultra untuk melindungi wilayah Sulawesi dari ancaman penyakit hewan, seperti flu burung dan kontaminasi bakteri, yang dapat merugikan masyarakat dan ekosistem.
“Daging ayam tanpa dokumen dikhawatirkan membawa hama penyakit hewan karantina yang dapat menyebar di wilayah Sultra,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi aturan terkait pengiriman dan distribusi produk hewan.
“Kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekosistem hewan di Sulawesi Tenggara,” pungkas Azhar.
Balai Karantina Sultra terus berupaya menjaga wilayah ini dari ancaman masuknya penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan dengan meningkatkan pengawasan dan edukasi kepada masyarakat. (Ahmad Odhe/yat)