Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Kepala Basarnas Kendari Berganti

79

Tampuk pimpinan Kantor Pencarian dan Pertolongan (KPP) Kendari atau Basarnas Kendari resmi berganti. Hal itu ditandai dengan acara serah terima jabatan yang digelar di Kantor Basarnas Kendari, Jumat 7 Juni 2024.

Berdasarkan rilis yang diterima dari Humas KPP Kendari, Kepala KPP Kendari saat ini resmi dipimpin oleh Amiruddin A.S. Ia menggantikan Muhamad Arafah yang mendapatkan penugasan baru sebagai Kepala KPP Kelas A Ambon.

Amiruddin A.S sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Sorong.

Dalam acara sertijab ini, seluruh pejabat dan personel KPP Kendari, Dharma Wanita Persatuan serta koordinator pos, koordinator unit siaga dan nakhoda.

Dalam sambutannya, Kepala KPP Kendari yang lama Muhamad Arafah menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan para pegawai serta kekompakan selama ini.

Iklan oleh Google

Muhamad Arafah juga berpesan kepada seluruh pegawai agar meningkatkan kompetensi dan selalu memberi dukungan bagi kepala kantor yang baru.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Kendari yang baru, Amiruddin A.S mengungkapkan dinamika sebagai kepala kantor di masing-masing wilayah, dimana memiliki tantangan tersendiri.

“Apa yang sudah dijalani sebelumnya agar diteruskan dan dijaga dengan baik,” katanya.

Amiruddin A.S meminta dukungan kepada seluruh personel untuk mendukung dan bersinergi dalam pelaksanaan tugas ke depannya serta meneruskan program kerja yang telah berjalan di tahun ini.

Sebagai langkah awal, Kepala KPP Kendari Amiruddin A.S akan membangun mental personel dan memperkuat koordinasi dengan potensi SAR serta satuan samping di wilayah kerja KPP Kendari. (yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi