Kejati Sultra Sita Uang Tunai Rp79 Miliar Hasil Tipikor Pertambangan di IUP PT Antam
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyita puluhan miliar uang dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pertambangan nikel di Blok Mandiodo Konawe Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi tenggara, Patris Yusrian Jaya mengatakan, penyitaan uang tersebut merupakan hasil dari tindak pidana korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam Tbk.
“Ini hasil pertambangan ore nikel pada di Blok Mandiodo Konawe Utara, hasil penyitaan dari beberapa orang dengan jumlah keseluruhan Rp79.088.636.828 dengan berupa mata uang rupiah, dolar Singapura dan dolar Amerika,” kata Patris saat merilis hasil penyitaan hasil tindak pidana korupsi pertambangan di Blok Mandiodo di Kejati Sultra, Kamis 24 Agustus 2023.
Iklan oleh Google
Ia mengungkapkan, penyitaan tersebut adalah bentuk pertanggungjawaban kepada negara untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Ini kami sampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban kami selama menetapkan tersangka,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan penyidikan terkait kasus di Blok Mandiodo.
“Penyidik masih mencari aset-aset para tersangka yang masih berkaitan dengan tindakan korupsi ini dan juga dan juga akan menerapkan tindak pidana pencucian uang kepada beberapa tersangka yang kami anggap memenuhi alat bukti untuk diproses,” tutupnya. (Ahmad Odhe/yat)
