Banner Nawala Media
Lewati ke konten
Sabtu, 12 September 2026 Menulis adalah Bekerja untuk Keabadian

Kejari Kendari Musnahkan Barang Bukti Sabu 986 Gram dan Ganja 24 Gram

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan sejumlah barang bukti perkara narkotika pada Jumat, 1 Maret 2024. Hal tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap sehingga dilakukan pemusnahan.

“Ini semuanya demi kepastian hukum bahwa perkara ini sudah selesai,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Ronal H. Bakara saat ditemui.

Ronal H. Bakara mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan yakni sabu-sabu dan ganja dari 71 perkara sejak tahun 2023.

“Kalau jenis sabu sekitar 986 gram kemudian ganja 24,94 gram,” ujarnya.

Barang bukti tersebut dimusnahkan menggunakan mobil pemusnah (incinerator) milik Balai POM Kendari

Menurutnya, jumlah barang bukti tersebut berdasarkan hasil penyisihan dari pengungkapan dan penyelidikan oleh penyidik.

Selain barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja, Kejari Kendari juga memusnahkan barang bukti senjata tajam, timbangan digital serta alat hisap sabu. (Ahmad Odhe/yat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *