Take a fresh look at your lifestyle.
     

Kasus Covid Kota Kendari Tersebar Hampir Semua Kelurahan

86

Peningkatan kasus covid-19 masih banyak ditemukan di hampir semua kelurahan di Kota Kendari.

Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara itu, terdiri dari 11 kecamatan, 67 kelurahan. Selama pandemi, sudah ada 9.371 warga yang terinfeksi virus corona di Kota Kendari dengan 96 meninggal dunia.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari Rahminingrum menyatakan, hampir semua kelurahan di Kota Kendari masuk zona merah.

“Memang ada beberapa kelurahan yang masih zona hijau, tapi hampir semua kelurahan sudah ada (ditemukan) kasus Covid,” kata Rahminingrum, Jumat 25 Februari 2022.

Menurutnya, kasus penularan kembali meningkat di awal Februari 2022. Beberapa kasus ditemukan di 65 kelurahan.

Iklan oleh Google

Berdasatkan data Satuan Tugas Kewaspadaan Covid-19 Kendari per 24 Februari 2022, ada total 858 penderita covid-19 yang masih menjalani perawatan. Sebanyak 108 orang menjalani perawatan di rumah sakit karena mengalami gejala.

Sebanyak 64 orang dirawat di Rumah Sakit Bahteramas Kendari, 23 orang di RSUD Kota Kendari, 5 orang dirawat di Rumah Sakit Ismoyo, 7 orang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Kendari dan 9 orang dirawat di Rumah Sakit Hermina.

“Sebagian melakukan isolasi mandiri di rumah dan di lokasi karantina yang disiapkan pemerintah,” bebernya.

Meningkatnya kasus Covid di Kota Kendari ini, ia mengimbau warga agar tetap patuh pada protokol kesehatan berupa memakai masker menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas di luar rumah.

Ia juga mengajak kepada masyarakat agar segera melakukan vaksinasi Covid sebagai upaya mengurangi dampak buruk bila terinfeksi. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi