Kabid di Kesbangpol Buton Tengah Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Makan Paskibraka 2025
Kepala Bidang (Kabid) di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) berinisial LMJ (53), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan anggaran kegiatan Paskibraka 2025.
Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Busrol Kamal mengatakan total anggaran untuk kegiatan Paskibraka tahun 2025 mencapai Rp700 juta, dengan alokasi untuk makan dan minum sebesar Rp196 juta.
Namun saat dilakukan penyidikan menemukan bahwa LMJ (53) diduga telah menyalahgunakan anggaran sebesar Rp59 juta untuk kepentingan pribadinya.
“LMJ(53) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan anggaran,” katanya, Minggu, 7 September 2025.
Iklan oleh Google
Dia menjelaskan sebelum ditetapkan tersangka LMJ terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh pihaknya di pinggir jalan.
Dia mengungkapkan dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, LMJ (53) diamankan beserta barang bukti uang yang diduga merupakan hasil pungutan yang tidak sah.
“Lima orang saksi telah diperiksa, termasuk bendahara dan pihak penyedia konsumsi yang mengaku dirugikan,” ungkapnya .
Saat ini, tersangka telah ditahan di Polres Buton Tengah untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. LMJ (53) dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi yang ancamannya dapat mencapai hukuman penjara hingga 15 tahun. (Ahmad Odhe/yat)
