Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Jemput Ganja di Bus Cahaya Ujung, Pria di Kendari Diangkut Polisi

89

Tim Opsnal SatResnarkoba Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial BS (28) usai kedapatan menguasai narkotika jenis ganja.

Pria tersebut berhasil diringkus di depan perwakilan Bus Cahaya Ujung Jalan Ir. Soekamo Kelurahan Dapu-dapura Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari Sulawesi Tenggara, Senin 21 November 2022 sekitar pukul 10.00 WITa dengan barang bukti yang ditemukan 40 gram ganja.

Kabag Ops Polresta Kendari Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Jalan Ir. Soekarno Kelurahan Dapu-dapura Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari diduga ada seorang lelaki sebagai pengedar narkotika jenis ganja.

“Berdasarkan informasi tersebut SatResnarkoba Polresta Kendari melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan informasi yang akurat kemudian tepatnya di depan perwakilan Bus Cahaya Ujung berhasil mengamankan seorang lelaki yang dicurigai tersebut dengan inisial BS,” katanya dalam konferensi persnya di Mapolresta Kendari Jumat, 25 November 2022.

Dari hasil penggeledahan terhadap BS lanjut Jupen, ditemukan berupa satu buah dus yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang dibungkus dalam sebuah baju dan kertas pembungkus.

Iklan oleh Google

“Atas kejadian tersebut lelaki BS beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses selanjutnya,” jelasnya.

Sementara itu, menurut keterangan tersangka, la mengambil narkotika jenis ganja tersebut dari lelaki AT yang dikirim melalui salah satu bus lintas provinsi dengan harga per paket enam ratus ribu rupiah.

“Tersangka mengaku membeli narkotika jenis ganja tersebut dari Makassar dari lelaki AT untuk dipakai sendirinya. Dimana pelaku sudah 5 kali membeli narkotika jenis ganja dari lelaki AT,” ujarnya.

Saat ini penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan AT.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi