Jaksa Agung Tunjuk Direktur Penyidikan Jampidsus Jadi Kajati Sultra
Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara resmi berganti. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menunjuk Abdul Qohar sebagai Kajati Sultra yang baru, menggantikan Hendro Dewanto yang dimutasi ke Jawa Tengah.
Penunjukan Abdul Qohar tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 352 Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman, membenarkan hal tersebut.
Iklan oleh Google
“Iya, sudah ada (Kajati Sultra yang ditetapkan),” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Abdul Qohar bukan sosok baru di lingkungan Korps Adhyaksa. Sebelum dipercaya memimpin Kejati Sultra, ia menjabat sebagai Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, kursi Kajati Sultra sempat kosong sejak ditinggal Hendro Dewanto. Selama masa transisi, posisi itu dijabat oleh Wakil Kajati Sultra, Anang Supriatna, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Menariknya, tidak hanya jabatan Kajati yang berganti, namun Wakil Kajati Sultra pun ikut bergulir. Anang Supriatna kini digantikan oleh Sugiyanta, yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) di Kejaksaan Agung.(Kejagung). (Ahmad Odhe/yat)
