Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Jaga Hak Pilih Masyarakat Mubar, Bawaslu Rakor Dengan PPK

95

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna Barat (Mubar) menggelar rapat kordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Rapat tersebut bertujuan untuk menjaga hak pilih  masyarakat yang memenuhi syarat  agar terdaftar dalam daftar pemilih pada Pilkada Mubar 2024.

“Bisa jadi di lapangan ada pemilih yang memenuhi syarat tapi kemudian  terlewatkan pada saat pencoklitan kemarin oleh teman-teman Pantarlih dan PKD,” kata Ketua Bawaslu Mubar Awaludin Usa, saat ditemui di RH Hotel, Kamis 8 Agustus 2024.

Bawaslu juga mengimbau, jika ada masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk memilih dan merasa tidak ditemui oleh Pantarlih dan PKD saat pencoklitan kemarin, masyarakat bisa melapor  kepada posko jaga hak pilih baik itu di kecamatan atau di desa masing-masing.

Iklan oleh Google

“Ada beberapa yang belum masuk, itu kemudian yang menjadi bahan untuk disampaikan kepada KPU agar nama-nama itu diakomodir pada pleno DPS tingkat kabupaten kota ke depannya,” terangnya.

Mantan Ketua KPU Mubar ini menyampaikan pentingnya masyarakat yang memenuhi syarat untuk masuk dalam daftar pemilih, meskipun dalam proses penyaluran hak pilih di TPS bisa menggunakan e-KTP .

“Syarat memilih itu kan ada dua. Pertama terdaftar dalam DPT, dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) atau yang tidak terdaftar dalam DPT. DPK bisa menyalurkan hak pilihnya menggunakan e-KTP. Tapi DPK ini bisa menyalurkan hak pilih sepanjang kertas suara tersedia,” jelasnya.

Olehnya itu, kata awal, Bawaslu terus berupaya memastikan semua masyarakat yang telah memenuhi syarat untuk masuk dalam daftar pemilih, sehingga tidak ada masyarakat yang tidak menyalurkan hak pilihnya hanya karena persoalan kartu suara tadi. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi