Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Protes Pemotongan Gaji 50 Persen, Dua Karyawan RS PMI Sultra Dipecat

782

Karyawan kontrak Rumah Sakit (RS) Palang Merah Indonesia (PMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Aris dan Faisal, dipecat alias pemutusan hubungan kerja (PHK) karena mempersoalkan pemotongan gaji karyawan sebanyak 50 persen.

Aris yang tidak terima gajinya dipotong langsung mempertanyakan langsung ke pihak perusahaan. Kata dia, gaji karyawan yang dipotong oleh pihak RS PMI Sultra tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

“Dalam kontrak karyawan itu tidak dicantumkan pemotongan gaji karyawan sebanyak 50 persen,” katanya, melalui telpon selulernya, Kamis 8 Agustus 2024.

Aris adalah salah satu karyawan kontrak di RS PMI Sultra. Dia merupakan karyawan dengan kategori golongan 2A atau tamatan SMA. Besaran gaji karyawan 2A dalam sebulan sebesar Rp2.184.000. Ia bekerja di RS PMI sudah 11 bulan, namun selama 11 bulan tersebut, pihak RS PMI hanya membayar upah sebanyak Rp1.000.000 perbulan.

“Alasannya pihak perusahaan akan dibayarkan kekurangan jika sudah melakukan kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” terangnya.

Setelah pihak perusahaan melakukan kerja sama dengan BPJS kesehatan, pihak perusahaan hanya membayarkan kekurangan karyawan selama satu bulan dengan nominal Rp92.000. Alasan perusahaan hanya membayarkan Rp92.000 perbulan adalah karena ada pemotongan gaji karyawan sebesar 50 persen.

“Makanya saya komplain, karena pemotongan itu tidak termuat dalam kontrak. Kemudian tidak pernah dibahas dalam pertemuan. Kita tahu pas ada pembayaran kekurangan kemarin itu,” kata Aris.

Iklan oleh Google

Aris mengaku, nominal kekurangan gaji yang harus diterima oleh karyawan RS PMI golongan 2A sebesar Rp1.184.000 per bulan. Namun karena ada potongan 50 persen maka jumlah yang diterima hanya Rp92.000.

Atas kebijakan tersebut, Aris dan Faisal tidak terima dan melakukan protes karena tidak sesuai dengan aturan yang termuat dalam kontrak kerja.

Namun setelah melakukan protes, pihak perusahaan langsung melakukan pemutusan kontrak kerja karena mereka dianggap tidak menerima kebijakan pimpinan RS PMI Sultra.

“Kita langsung diputus kontrak. Tapi secara lisan melalui Kasubag Kepegawaian atas perintah pimpinan”, tuturnya.

Terkait masalah tersebut, pimpinan RS PMI Sultra, Sahrun Gaus, mengaku bahwa urusan PHK,dan pemotongan gaji karyawan adalah urusan manajemen.

“Urusan manajemen itu”, singkatnya melalui pesan WhatsApp pribadinya.

Sementara itu, Direktur RS PMI Sultra, Dr. Syahid Khairullah mengaku tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan.

“Saya belum pernah tandatangan surat pemecatan. Dan salah satunya mengundurkan diri. Kalau mau informasi lebih lanjut, besok di kantor saja bro saya tunggu. Saya kasih lihat berkas-berkasnya semua dan kontrak kerjanya”, pungkasnya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi