Take a fresh look at your lifestyle.
         

Dugaan Maladministrasi, Bupati Konut Dilapor ke Ombudsman

42

Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Konawe Utara dan Indonesia Shipping Agencies Asocciation (ISAA) Sultra, melaporkan Bupati Konawe Utara atas dugaan maladministrasi ke Kantor Ombusdman Perwakilan Sulawesi Tenggara, Senin 22 Mei 2023.

Kuasa hukum dari APBMI Konawe Utara dan ISAA Sultra, Sukdar, S.H mengatakan, Ruksamin dilaporkan atas tindakannya mengeluarkan tiga surat rekomendasi yaitu Surat Rekomendasi Nomor 500.11/1589 yang ditujukan kepada PT. Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI), dan surat rekomendasi Nomor 500.11/ 1589 yang ditujukan kepada PT Obsidian Stanless Stell (OSS) dan Surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 1589 yang ditujukan kepada PT. Satria Kurnia Sampara (SKS).

Selain melapor, karyawan dua perusahaan turut melakukan demonstrasi.

“Perlu kita ketahui bahwa klien kami dari Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat dan Asosiasi Perusahaan Keagenan yang keduanya berkedudukan dan beraktivitas usaha di wilayah hukum dan wilayah administrasi Kabupaten Konawe Utara, juga merupakan perusahaan bongkar muat yang berdasarkan pendiriannya dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 6 / AL 3014 / Phb 89 Tentang Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia,” ujar Kuasa hukum dari APBMI Konawe Utara dan ISAA Sultra, Sukhdar.

Ia menyebut, sejak 2020 hingga saat ini kliennya telah melakukan aktivitas pekerjaan usaha dan kemitraan di bidang bongkar muat dan keagenan di Kabupaten Konawe Utara dimana salah satunya pada perusahaan PT. VDNI dan PT. OSS.

Namun bermula pada Maret 2023, Bupati Konawe Utara secara tiba-tiba mengukuhkan dan melantik Pengurus Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat yang bernama Perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat Konawe Utara (P2BM-KU) dan Asosiasi Pengusaha Keagenan Kapal Konawe Utara (APK-KU).

Kemudian pada 24 Maret 2023 Bupati Konawe Utara mengeluarkan surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 15 89 yang ditujukan kepada PT. VDNI, PT. SKS dan PT OSS yang pada pokoknya merekomendasikan Perkumpulan Pengusaha Bongkar Muat Konawe Utara (P2BM-KU) dan Asosiasi Pengusaha Keagenan Kapal Konawe Utara (APK-KU) yang tujuannya agar PT. VDNI, PT. SKS dan PT OSS mau bermitra dengan dua perusahaan yang direkomendasikan Bupati Konawe Utara

“Tentu itu merugikan keberadaan dari  perusahaan klien kami,” katanya.

Ia pun menilai dan menelaah tindakan Bupati Konawe Utara tersebut menggunakan dasar hukum yang termaktub dalam Surat Rekomendasi Nomor 500.11/ 15 89 yang ditujukan kepada PT. VDNI, PT. SKS dan PT.OSS menggunakan Peraturan Menteri Investasi/ Kepala Badan Koordinasi
Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar Dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah.

Dia mengungkapkan dalam aturan tersebut jelas kewenangan pemerintah daerah adalah menyediakan daftar calon mitra bersama dengan asosiasi untuk bermitra dengan perusahaan besar, cukup itu kewenangan yang dimaksudkan dalam peraturan tersebut.

Ia juga menganggap, Bupati Konawe Utara telah melampaui kewenangan dengan bertindak mengeluarkan rekomendasi tertulis yang mengarahkan perusahaan-perusahaan tertentu.

Sehingga hal ini bertentangan dengan hukum dan asas asas umum pemerintahan yang baik.

Iklan oleh Google

“Menurut kami, tindakan Bupati Konawe Utara adalah tindakan dengan menyalahgunakan kewenangananya dan bertindak sewenang-wenang yang merupakan tindakan maladministrasi yang merugikan hak-hak dan kepentingan klien kami,” ujarnya.

Salah satu kewajiban dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, yakni kepala daerah itu seperti bupati adalah menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, artinya bahwa dengan mengeluarkan 3 rekomendasi tersebut yang bukan kewenangannya telah melanggar larangan-larangan sebagai bupati yaitu telah diduga membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau
mendiskriminasikan warga negara dan golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia melanjutkan berdasarkan Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.

“Setelah memperhatikan surat rekomendasi, tidak satu pun klausul dari isi peraturan menteri dimaksud memberikan kewenangan kepada bupati untuk merekomendasikan asosiasi perusahaan tertentu untuk bermitra dengan usaha besar di daerah, namun lebih pokoknya bupati adalah memiliki kewajiban pembinaan dan penyedia daftar kemitraan bersama dengan asosiasi, maka pencatuman peraturan menteri dimaksud adalah tindakan tidak cermat, nepotisme, dan kesewenang-wenangan kepada hak-hak warga negara lainnya, sebagai Bupati Konawe Utara berilah contoh kepada semua pihak,” lanjutnya.

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa pejabat pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan administrasi pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB dan pejabat pemerintahan memiliki kewajiban
mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menuturkan, dikeluarkannya surat rekomendasi Nomor 500.11/ 15 89 yang tujukan kepada PT. Virtue Dragon Nickel Industry bertentangan dengan asas kepastian hukum yakni asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Sehingga dalam hal ini terlihat jelas Bupati Konawe Utara telah melanggar asas kepastian hukum tersebut dengan tidak adanya alasan-alasan yang jelas dalam mengeluarkan suatu tindakan,” bebernya.

Selain itu surat rekomendasi yang dikeluarkan bertentangan dengan asas keterbukaan, asas kecermatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan asas pelayanan yang baik, yang lebih merincikan bertentangan dengan asas profesionalitas.

“Yang dimaksud dengan profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya

Sehingga ia berharap pada Ombudsman pengaduan pelapor untuk seluruhnya dapat diterima dan diproses serta segera dilakukan pemanggilan, pemeriksaan, penyelidikan dan investigasi atas tindakan Bupati Konawe Utara dan mewajibkan kepada Bupati Konawe Utara untuk mencabut dan dinyatakan tidak sah semua rekomendasi yang dikeluarkan.

“Kami juga meminta kepada Bupati Konawe Utara sebagai pembina dalam berjalannya usaha-usaha di Konawe Utara seharusnya menciptakan iklim investasi yang baik agar usaha berjalan dengan sehat. Klien kami adalah perusahaan bongkar muat yang sudah sejak 2020 bekerja dengan PT. VDNI dan PT. OSS, janganlah diusik,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ruksamin belum memberikan tanggapan atas laporan tersebut. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
   
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi