Take a fresh look at your lifestyle.
   

Ditempel di Pohon, Poster Balon Gubernur Andi Sumangerukka Merusak Keindahan Kendari

162

Poster atau baliho Bakal Calon (Balon) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024, Andi Sumangerukka (ASR) banyak terpasang di pohon dan tiang listrik di sejumlah titik di Kota Kendari.

Hal itu dianggap melanggar peraturan daerah (perda) dan merusak wajah ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sejumlah poster yang dinilai melanggar adalah dipasang sepanjang jalan La Ode Hadi Nomor 98 Kendari, Jumat 30 September 2022.

Poster milik ASR yang terpasang di pohon dan tiang listrik belum diturunkan meski sudah ada instruksi dari Satpol PP Kota Kendari untuk menurunkan secepatnya karena melanggar peraturan daerah (Perda).

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kendari, Hasman Dani menegaskan, pemasangan baliho di tempat tersebut harus diturunkan karena telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2014.

Iklan oleh Google

Dalam Perda tersebut pasal 28 poin 1 menyebutkan, setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jembatan, jalan, halte, terminal, taman, tiang listrik, pohon dan tempat umum lainnya.

Hasman Dani mengatakan, sebelumnya pihaknya telah mendatangi posko yang ada di Perumahan Citraland untuk mengkoordinasikan kepada pemiliknya untuk menurunkan sendiri poster atau baliho yang melanggar.

“Pada waktu itu kita pergi 20 September kemarin dan mereka meminta waktu selama tiga hari untuk turunkan sendiri tapi hanya sebagian. Maka pada 29 September kemarin Satpol PP tegas menertibkan poster yang belum sempat mereka turunkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Satpol PP bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHL) Kendari telah menertibkan baliho atau poster pelanggar Perda di Jalan Sao-sao, Saranani, Made Sabara, Malik Raya, Dr Sam Ratulangi dan Jalan Haji Abdul Silondae.

“Kemarin itu semua yang menempel di pohon, baik itu baliho Andi Sumangerukka, baliho promo-promo seperti promo perumahan kita turunkan semua. Pokoknya baliho yang melanggar Perda kita turunkan semua,” tutupnya. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
       
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi