Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Disdukcapil Mubar : Gunakan KTP Tanpa Izin Pemilik Kategori Melanggar Hukum

246

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Muna Barat (Mubar) Bahar Usgan menyebut, penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) tanpa izin dari pemiliknya merupakan kategori melawan hukum.

Hal ini diungkapkan Bahar menanggapi adanya penggunaan KTP masyarakat oleh bakal calon kepala daerah di Muna Barat melalui jalur perseorangan diduga tanpa izin pemiliknya.

Menurutnya, KTP merupakan data pribadi yang dilindungi oleh hukum. Jadi, menggunakan KTP orang lain tanpa izin pemiliknya adalah tindakan yang melanggar hukum.

“Pada prinsipnya KTP itu data pribadi yang dilindungi undang-undang dan tidak bisa digunakan orang lain tanpa seizin pemiliknya,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muna Barat terkait penggunaan KTP mereka oleh pasangan bakal calon kepala daerah jalur independen, Rafis dan Saktriyani Bani.

Bahar menjelaskan, penggunaan KTP diatur dalam UU Nomor 24 tahun 2013, tentang Administrasi Kependudukan. Di dalamnya mengatur perlindungan data kependudukan serta UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Jadi tindakan yang menggunakan KTP orang lain tanpa izin pemilik itu tidak dibenarkan dalam undang-undang,” kata Bahar Usgan.

Dalam kasus ini, Bawaslu Mubar telah menerima dua aduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan data KTP untuk mendukung pasangan calon bupati perseorangan di Kabupaten Mubar.

Iklan oleh Google

Mereka adalah DR asal Desa Sukadami Kecamatan Tiworo Tengah dan Agus Rifai, asal  Desa Lakanaha, Kecamatan Wadaga.

Terkait laporan dua masyarakat tersebut, Ketua Bawaslu Mubar Awaluddin Usa mengaku, laporan dugaan pencatutan KTP oleh bakal pasangan calon perseorangan belum bisa diproses karena keduanya masih berstatus bakal calon dan belum terdaftar sebagai calon dalam pemilihan kepala daerah.

“Pasal 185 A UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang larangan pemalsuan dokumen dalam proses pemilihan belum dapat diterapkan karena mereka belum terdaftar secara resmi sebagai calon,” jelasnya.

Keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian, yang menegaskan bahwa proses hukum terkait pemalsuan KTP hanya dapat dimulai setelah pasangan ini secara resmi terdaftar sebagai calon.

Awaluddin menambahkan, bukti yang diserahkan pelapor saat ini terdiri dari KTP dan tangkapan layar dari informasi pemilu. Namun, dari tangkapan layar tersebut tidak terlihat adanya dokumen yang dipalsukan seperti tanda tangan pelapor. Oleh karena itu, rapat koordinasi menyimpulkan bahwa penerapan Pasal 185 A belum dapat diterapkan.

Dalam konteks ini, Bawaslu mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan masalah ini melalui jalur hukum yang berlaku.

Awaluddin menyarankan agar warga yang terkena dampak untuk menggunakan prosedur hukum yang tepat guna.

“Apakah ini masuk pidana umum, saya kira tinggal ditindaklanjuti oleh pelapor,” katanya. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi