Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Muna Barat (Mubar) terpaksa menyalurkan dana tambahan penghasilan (tamsil) ke sebagian guru non-sertifikasi karena kekurangan anggaran.
Kepala Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dikbud Mubar Hasan menjelaskan, dasar hukum penyaluran tamsil diatur dalam Pasal 11 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2022 bahwa tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberikan dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank penerima tunjangan.
Adapun nominal tambahan penghasilan diberikan sebesar Rp250 ribu setiap bulannya per guru.
“Tambahan penghasilan (tamsil) untuk guru non-sertifikasi Kabupaten Muna Barat, triwulan 1 dan 2 tahun 2022 sampai saat ini baru sebagian yang disalurkan,” kata Hasan dalam keterangan tertulisnya.
Hal ini, kata dia, disebakan alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) non-fisik tahun 2022 mengalami kekurangan anggaran dimana kebutuhan bayar sebesar Rp786 juta dengan jumlah 262 orang penerima. Rinciannya, TK : 6 orang, SD : 134 orang dan SMP : 122 orang.
Iklan oleh Google
“Sedangkan alokasi dana transfer sesuai rincian DAK non-fisik tahun anggaran 2022 sebesar Rp441 juta. Artinya kita kekurangan anggaran sebesar Rp345 juta untuk 115 jiwa,” bebernya.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia tentang informasi tunjangan guru tahun 2022 bahwa, jika daerah berdasarkan alokasi DAK non-fisik tahun 2022 tidak mencukupi untuk membayar tamsil dalam 1 tahun, maka daerah diharapkan segera mengajukan dana cadangan.
Olehnya itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muna Barat melalui Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat mengajukan surat ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Cq. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan di Jakarta untuk permohonan tambahan dana tambahan penghasilan guru (tamsil). Surat pengajuan tambahan penghasilan guru (tamsil) nomor: 910/282.a/2022 di tandatangani oleh Bupati Muna Barat tertanggal 7 Maret 2022.
“Olehnya itu kami berharap kepada guru guru agar lebih bersabar, sebab kami dinas pendidikan dan kebudayaan melalui bidang guru dan tenaga kependidikan sudah melakukan langkah langkah sesuai regulasi,” tuturnya.
“Kami tegaskan lagi bahwa hasil konfirmasi kami dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia melalui staf dirjen GTK bahwa alokasi anggaran akan dibahas di perubahan. Jelasnya bahwa apa yang menjadi hak guru pastinya dibayar, hanya kita butuh bersabar,” pungkasnya. (Pialo/yat)
