Take a fresh look at your lifestyle.
     

Buku Nur Alam ‘Dipaksa Salah, Divonis Kalah Resmi Dilaunching

312

Buku Nur Alam, berjudul ‘Dipaksa Salah, Divonis Kalah’ resmi diluncurkan, di salah satu hotel di Kendari, Senin 7 Maret 2022.

Buku ini menceritakan mengenai kehidupan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam serta perjalanan hidupnya.

Tiga tokoh nasional sebagai panelis dihadirkan. Yaitu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi 2013-2015, Hamdan Zoelva, Ahli Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, dan ahli Hukum Pidana, M. Arif Setiawan.

Buku setebal 331 halaman ini ditulis oleh seorang wartawan senior bernama Naemma Herawati.

Ketua panitia peluncuran buku Nur Alam, Didi mengatakan, prestasi Nur Alam tidak perlu diragukan lagi selama memimpin Sultra, sebagai gubernur sejak 2008-2013 dan  2013-2018. Pencapaian Nur Alam dalam membangun Sultra diwujudkan dengan membuat program utama, yakni Pembangunan Masyarakat Sejahtera atau Bahteramas yang dilakukan pada tahun pertama kepemimpinannya.

Pembangunan Nur Alam selama menjabat sebagai Gubernur Sultra dapat dilihat sampai dengan saat ini, baik itu Jembatan Bahteramas, Teluk Kendari, Masjid Al-Alam, dan jembatan-jembatan lainnya yang semua itu jadi penopang perekonomian di Sultra.

Namun sayang, kata Didi, pada 23 Agustus 2016 yang lalu, Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi terhadap PT Anugerah Harisma Barakah, perusahaan penggarap nikel di Kabupaten Buton dan Bombana.

Iklan oleh Google

Upaya hukum telah ditempuh Nur Alam atas kasus yang menjeratnya. Mulai dari mengajukan pra-peradilan, banding ke tingkat Pengadilan Tinggi, Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) hingga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dua kali ke MA.

Upaya hukum tersebut dilakukan oleh Nur Alam sebagai bentuk keyakinan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan.

Pada PK pertama, Hakim M. Askin memiliki pendapat berbeda bahwa kasus Nur Alam adalah terkait hubungan keperdataan dan bukan kasus pidana. Dan pada akhirnya suara M. Askin kalah dengan suara dua Hakim MA lainnya, Suhardi dan Eddy Army. Nur Alam pun tetap dijatuhi hukuman 12 tahun kurungan penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.

Didi juga mengapresiasi kerja keras Nur Alam dalam buku itu. Menurutnya, meskipun raga Nur Alam dikurung, namun pikiran dan gagasannya tak putus memikirkan kemaslahatan masyarakat Sultra yang berkelanjutan, dan menyapa masyarakat Sultra lewat buku ini.

“Diharapkan, buku ini dapat mencerahkan masyarakat Sultra. Masyarakat dapat melihat nilai-nilai yang ada di dalam buku,” kata Didi.

Sementara itu istri Nur Alam, Tina Nur Alam mengatakan, isi buku ini tidak menghakimi siapa pun. Buku yang diluncurkan hanya berisi pengalaman Nur Alam dalam bersyukur dengan segala yang dialami.

“Lewat buku ini Nur Alam mengajak semua pembaca untuk merenung. Ini cara tuhan lebih mendekatkan kita dengannya,” kata Tina Nur Alam yang merupakan anggota DPR RI. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi