Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Ketua RT di Kendari Jadi Otak Pencurian Mobil Warga, Pelaku Positif Sabu

20

Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang Ketua RT di Kelurahan Lepo-lepo, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial HG (43) setelah terlibat dalam kasus pencurian mobil milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kawasan Kelurahan Lepo-Lepo, Kecamatan Baruga.

Dalam melancarkan aksinya, oknum Ketua RT tersebut bersekongkol dengan seorang pria berinisial RZ (30), yang tak lain adalah mantan tukang plafon di rumah korban.

Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengungkapkan bahwa peran Ketua RT merupakan dalang utama yang merencanakan seluruh aksi pencurian tersebut.

“Jadi pak RT ini otak dari perencanaan kegiatan pencurian,” ujar Malau saat memberikan keterangan kepada media pada Kamis, 25 Juni 2026.

Dia menjelaskan, para tersangka memanfaatkan kedekatan masa lalu di mana keduanya sempat menjadi tukang saat pembangunan rumah korban berinisial LR (53). Sehingga Berbekal hal tersebut mereka melakukan aksi pencurian tersebut.

“Dia dulu ini kepala tukang di rumah ibu ini, dia merekrut dua orang tapi dia hanya melakukan perencanaan pencurian ini kepada inisial tersangka RZ. Karena mengetahui ibu ini sibuk di luar sehingga merencanakan pencurian ini,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka menjelaskan aksi pembobolan ini terjadi di BTN Manabba Residence pada Selasa, 23 Juni 2026 dini hari. Pelaku RZ menyusup ke dalam rumah dengan memanfaatkan situasi saat korban tengah tertidur pulas. RZ memanjat atap bagian belakang rumah melalui pohon pepaya, lalu masuk dan menggasak kunci mobil korban yang berada di dalam kamar.

Iklan oleh Google

“Selanjutnya, pelaku membawa mobil tersebut ke rumah orang tuanya untuk disembunyikan, kemudian Pelaku R.Z berencana menjual mobil milik korban tersebut kepada temannya di Kota Bau-Bau,” katanya.

Berdasarkan hasil pengembangan kepolisian, aksi nekat komplotan ini ternyata bukan yang pertama kali. Sebelum membawa kabur mobil, mereka sempat mencuri sejumlah barang elektronik dan dokumen berharga dari rumah korban yang sama.

Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk satu unit Honda Brio, dokumen BPKB, satu unit televisi, alat pijat punggung, hingga matras yoga. Akibat kejadian ini, korban ditaksir mengalami kerugian materi mencapai Rp160 juta.

Lebih lanjut, Edwin mengungkapkan motif utama pencurian ini murni untuk mencari keuntungan pribadi. Mobil curian tersebut rencananya akan dijual ke wilayah Kota Bau-Bau dengan harga miring berkisar antara Rp80 juta hingga Rp85 juta.

“Motif pelaku mencuri mobil tersebut untuk mengambil keuntungan dari hasil penjualan mobil tersebut,” kata Edwin.

Selain itu juga, dalam hasil pemeriksaan terungkap kedua pelaku juga positif mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Atas perbuatannya, HG dan RZ kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 Ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Ahmad Odhe)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi