Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Duduk Perkara Pemuda di Kendari Sekap Mantan Pacar dan Berujung Polisi Dilempari Batu

39

Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari tengah memburu seorang pemuda berinisial MA (20) atas dugaan penyekapan dan pemerkosaan terhadap mantan kekasihnya, NA (18). Pelaku nekat melancarkan aksinya lantaran tidak terima diputuskan oleh korban.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin Louis Sengka mengungkapkan insiden ini bermula ketika korban tengah berada di tempat kerjanya di Jalan Saranani, Kota Kendari, sekitar pukul 17.00 WITA. Pelaku yang emosional karena merasa korban terus menghindar, langsung mendatangi lokasi dan memaksa korban untuk ikut bersamanya.

“Pelaku membawa korban ke rumahnya di kawasan Gunung Jati, Kelurahan Jati Mekar. Korban kemudian dimasukkan ke dalam kamar dan dikunci dari luar,” ujar Edwin dalam keterangannya, Senin 29 Juni 2026.

Di dalam kamar tersebut, MA melancarkan aksi bejatnya. Korban dipaksa melayani nafsu pelaku di bawah ancaman kekerasan.

Tak hanya fisik, pelaku juga melakukan intimidasi psikologis dengan mengancam akan menyebarkan video mesum masa lalu keduanya jika korban menolak. Akibat pemaksaan fisik tersebut, korban menderita sejumlah luka memar di lutut kanan dan kiri.

“Pelaku juga mengancam akan menyebar video keduanya apabila tidak menuruti keinginan pelaku,” ujar Edwin.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyekapan atau penculikan yang masuk ke Polsek Kandai.

Merespons laporan tersebut, personel Polsek Kandai yang dibantu oleh Patroli Perintis Dit Samapta Polda Sultra dan Tim Opsnal Polresta Kendari langsung bergerak cepat mengepung tempat kejadian perkara (TKP). Polisi berhasil menyelamatkan korban dari dalam kamar, namun pelaku sudah lebih dulu melarikan diri.

Iklan oleh Google

“Saat ini pelaku masih buron dan dalam pengejaran intensif oleh tim gabungan,” tegas Edwin.
Edwin menambahkan, korban saat ini telah dievakuasi dan dikembalikan ke pihak keluarga. Mengingat kondisi psikologisnya yang terguncang hebat, polisi memberikan pendampingan khusus.

“Korban mengalami traumatik. Saat ini sudah didampingi oleh tim Trauma Healing dari kepolisian untuk memulihkan kondisi psikologisnya,” jelasnya.

Meski pelaku masih dalam pengejaran, kepolisian memastikan proses hukum terhadap MA akan tetap berjalan.

Atas perbuatan bejatnya, pelaku dibidik dengan Pasal 473 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai Tindak Pidana Perkosaan. MA terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Diketahui, dalam proses evakuasi korban, aparat kepolisian mendapatkan penyerangan di lokasi. Petugas tim patroli saat itu dihujani lemparan batu oleh massa yang tidak diketahui.

Komandan Tim (Dantim) 1 Perintis Presisi Polda Sultra, Bripka Boy Sagita mengatakan saat pihaknya tiba di lokasi kejadian, situasi di lapangan sudah dipadati oleh warga yang telanjur tersulut emosi diduga provokasi dari pelaku.

Akibat situasi yang kian memanas, proses penangkapan sempat terkendala. Terduga pelaku, MA dilaporkan berhasil melarikan diri di tengah kekacauan.

“Bukan dipukul mundur, tapi (fokus) evakuasi korban penyekapan itu. Situasinya kami dilempari batu,” tegas Boy menjelaskan kondisi mencekam di lokasi.

Meski dihujani lemparan, Tim Perintis Presisi bersama Polsek Kandai akhirnya berhasil mengamankan Nur Askia dari lokasi penyekapan. Korban langsung dievakuasi dalam kondisi selamat dan dibawa menuju Markas Polsek Kandai untuk mendapatkan perlindungan serta penanganan lebih lanjut. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi