Take a fresh look at your lifestyle.
       

Berkas Lima Tersangka Penambang Ilegal di Konut Dilimpahkan ke Kejaksaan

50

Penyidik Subdit IV Tipidter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan berkas perkara kasus tindak pidana penambangan ilegal di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara ke Kejaksaan Negeri Konawe, Senin 20 Februari 2023.

Selain pelimpahan berkas perkara, penyidik juga menyerahkan lima orang tersangka dan barang bukti berupa empat escavator serta tumpukan ore nikel sebanyak 819 metrik ton.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Ronald Arron Maramis melalui keterangan tertulisnya mengatakan, kasus itu berawal saat timnya melakukan penindakan ilegal mining di IUP PT Antam atau di Eks WIUP PT Hafar Indotech di Blok Mandiodo, Kecamatan Andowia, Konawe Utara.

Dalam kasus itu pihaknya menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni IS, R, M, SHC, dan CJR. Penangkapan kelima tersangka dilakukan pada 4 November 2022 .

Iklan oleh Google

“Penangkapan kelima tersangka setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh IS, R dan M,” ungkap Kompol Ronald.

Ia menyebut, kegiatan penambangan ilegal itu dibiayai oleh SHC dan dikoordinir oleh CJR, selaku Direktur Utama dan Direktur PT CMI.

Ronald menjelaskan, setelah melalui rangkaian penyidikan, kemudian pada 6 Februari 2023 perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Konawe untuk proses hukum selanjutnya,” imbuh Kompol Ronald Arron Maramis.

Mantan Kasat Reskrim Polres Baubau menuturkan, pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana penambangan ilegal di Bumi Anoa. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
   
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi