Take a fresh look at your lifestyle.
 

ASR dan Gerindra Bantu Bocah Penderita Hydrocepalus Asal Konsel

42

Seorang bocah berusia 2 tahun, Neilan Keisa Desa Ambakumina, Kecamatan Laeya, Konawe Selatan, yang didiagnosa menderita penyakit hidrocepalus atau pembesaran kepala menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bahteramas Sultra.

Penyakit tersebut sudah diderita Neila sejak usianya masih bayi dan seiring waktu, penyakit yang dideritanya bertambah parah. Kepalanya perlahan membesar hingga di usianya beranjak 2 tahun.

Derita bocah Neilan Keisa, menuai keprihatinan dan simpatik ASR dan pengurus Partai Gerindra Sultra dengan memberikan bantuan dana untuk meringankan beban penderitaan bocah Neilan Keisa.

“Kami prihatin dengan kondisi Neilan yang menderita Hydrocepalus, jadi kami Gerindra Sultra dan ASR, bantu semoga berguna untuk perawatan nya,” ujar Bendahara Gerindra Sultra, Andi Agus Cahyadi, saat menyerahkan bantuan dana ke Ibu Neilan, Nurmila di RS Bahteramas Sultra, Jumat 25 Februari 2022.

Iklan oleh Google

“Semua keperluan termasuk fasilitasi kendaraan stand by mengantar pasien pergi periksa kemana, mulai dari cek-up dan lainnya,”tambahnya.

Ibu Neilan, Nurmila sangat gembira dengan adanya bantuan dana dari ASR dan Gerindra Sultra.

Dengan bantuan ini sangat terbantu untuk membiayai perawatan sang anak. Karena selama ini tak punya pekerjaan, apalagi suami Nurmila meninggalkan mereka sejak bocah Neilan masih dalam kandungan.

“Terima kasih Pak ASR dan Gerindra Sultra sudah bantu untuk pengobatan anak saya,” ucapannya haru bercampur bahagia.

Nurmila berharap, bantuan tersebut bisa mengobati penderitaan anaknya hingga sembuh dan tumbuh normal seperti anak pada umumnya. (re/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi