Anggota DPR RI Jaelani Sosialisasi UU Pangan ke Muslimat NU
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Jaelani menggelar sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan termasuk terkait dengan undang-undang di sektor pertanian kepada Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Kota Kendari, Minggu 29 Desember 2024.
Jaelani menyatakan, sosialisasi undang-undang maupun peraturan perundang-undangan merupakan salah satu tugas anggota dewan saat kembali ke daerah pemilihannya masing-masing.
“Alhamdulillah, hari ini kita menggelar sosialisasi tentang undang-undang maupun peraturan perundang-undangan tentang pangan dan pertanian bersama Muslimat NU,” kata anggota DPR RI asal Dapil Sultra ini dalam keterangannya.
Jaelani mengungkapkan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya kaum perempuan, mengenai hak-hak mereka atas pangan yang aman, bergizi, dan terjangkau.
“Jadi, soal pangan ini tidak hanya terpenuhi jumlahnya tetap juga mesti bergizi dan dapat dijangkau oleh masyarakat,” jelasnya.
Iklan oleh Google
Ia menyebut, kerja sama dengan Muslimat NU sangat penting untuk menjangkau masyarakat luas, khususnya kaum perempuan yang memiliki peran sentral dalam keluarga.
“Tentunya, kolaborasi antara DPR RI dan Muslimat NU penting sekali dalam mendorong pemahaman tentang pangan,” jelas pria yang akrab disapa Bang Jay ini.
Ia berharap, dengan sosialisasi yang digelar ini bisa meningkatkan pemahaman dan pengetahuan Muslimat NU tentang pentingnya pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat yang aman, bergizi dan terjangkau.
“Semoga sosialisasi ini dapat mendorong kolaborasi kita antara Muslimat NU dan DPR RI dalam pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat,” tutur Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sultra ini.
Dalam sosialisasi ini, Jaelani turut memaparkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang menjadi turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pangan. (Rls/Yat)
