Darurat Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Buton Tengah
Kasus pemerkosaan terhadap anak SMA berusia 15 tahun di Kecamatan Lakudo bukan yang pertama terjadi di wilayah Kabupaten Buton Tengah.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan yang terungkap di Buton Tengah.
Kasus pencabulan dan persetubuhan pada anak di Buton Tengah terbilang cukup tinggi. Sebab, sejak Januari hingga Agustus 2024, sudah ada 13 kasus serupa yang ditangani oleh Polres Buton Tengah.
Jumlah kasus makin bertambah seiring pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Buton Tengah yang korbannya adalah siswa SMA berusia 15 tahun di Kecamatan Lakudo pada Kamis, 26 Desember 2024.
Diketahui pada 1 Agustus 2024, Polres Buton Tengah telah mengamankan seorang oknum guru sekolah dasar di duga melakukan pencabulan terhadap muridnya.
Menurut polisi, guru tersebut melakukan pencabulan terhadap 24 orang muridnya di sekolah. Kasus tersebut terungkap saat salah satu murid mengadu ke orang tuanya.
Kemudian selama dua hari pada 12 Agustus dan 13 Agustus 2024, kepolisian Resor Buton Tengah kembali mengungkap dua kasus pencabulan yang dialami oleh anak. Dimana pelaku sendiri adalah keluarga korban.
Pada Senin 12 Agustus 2024 itu, kepolisian berhasil mengamankan seorang pria yang telah melakukan persetubuhan pelaku seorang perempuan berinisial NAA (18) warga Buton Tengah.
Pelaku sendiri tidak lain adalah pamannya berinisial LA (48) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas. Ia berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Watulea Kecamatan Gu Kabupaten Buton Tengah tanpa ada perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui menjalankan aksinya sejak Juli 2023 hingga Agustus 2024.
Iklan oleh Google
Kemudian pada Selasa 13, Agustus 2024 kepolisian mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh kakek kepada cucunya.
Pelaku sendiri berinisial IS (49) warga Desa Dahiango Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah tega mencabuli cucu perempuannya sendiri yang baru berusia 10 tahun.
Kejadian bejat pelaku tersebut terungkap saat dipergoki langsung oleh sang ibu korban pada Senin 12 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 WITa.
Terkahir Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial DP (23) warga Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan diduga sebagai pelaku tindak pidana pemerkosaan pada seorang remaja 15 tahun di Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara pada Kamis, 26 Desember 2024 kemarin.
Pelaku diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah tanpa perlawanan di Pantai Katembe Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah.
Kasi Humas Polres Buton Tengah IPDA Tahmrin mengatakan aksi pelaku terungkap saat korban yang duduk di bangku SMA itu mengadu terhadap orang tuanya.
Sehingga, mendengar hal tersebut orang tua korban mengadukan perbuatan pelaku ke polisi pada Selasa 24, Desember 2024.
“Berdasarkan interogasi Tim Resmob terduga pelaku DP (23) mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kepada A (15),” ungkap Kasi Humas Polres Buton Tengah.
Sementara itu, untuk motif pelaku dalam melancarkan aksi bejat tengah dalam penyidikan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah.
Kini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah
Atas perbuatannya, DP (23) dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)