Koalisi mahasiswa se-Kota Kendari menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 18 Juni 2026 sore. Massa aksi yang berasal dari berbagai perguruan tinggi di Kendari itu mendesak pemerintah pusat dan DPR RI mengevaluasi sejumlah kebijakan strategis nasional yang dinilai menyengsarakan rakyat.
Pantauan di lokasi, massa aksi tiba di depan Kantor DPRD Sultra sekitar pukul 15.00 WITA dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Dalam pernyataan sikapnya, mereka menyoroti empat isu krusial, yakni kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), revisi UU Polri, evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN), hingga mandeknya RUU Perampasan Aset.
Mahasiswa mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera meninjau kembali kebijakan kenaikan harga BBM non-subsidi. Kebijakan ini dinilai memicu efek domino yang menyiksa melarat, mulai dari lonjakan biaya transportasi, naiknya biaya logistik yang memicu inflasi, hingga merosotnya daya beli masyarakat menengah ke bawah.
Iklan oleh Google
Selain isu ekonomi, massa juga menuntut evaluasi total terhadap Program Strategis Nasional (PSN). Mahasiswa menyoroti anggaran MBG, Kopdes, hingga pembangunan Markas Komando baru yang dianggap sangat menguras APBN, serta berisiko tinggi memicu alih fungsi lahan dan kerusakan lingkungan yang masif.
Mahasiswa juga mengkritisi revisi UU Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) yang baru saja disahkan. Mereka menilai undang-undang tersebut berpotensi menciptakan lembaga yang tidak akuntabel, memperluas kekuasaan tanpa batas yang mengancam demokrasi, serta rawan menjadi alat kekuasaan.
Masa aksi juga menuntut ketegasan negara dalam memberantas korupsi dengan segera mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Regulasi ini dinilai menjadi satu-satunya langkah nyata untuk memberikan efek jera sekaligus memaksimalkan pengembalian kerugian uang negara dari para koruptor.
Hingga berita ini diturunkan, massa mahasiswa masih bertahan dan melanjutkan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sultra. (Ahmad Odhe/yat)
