Simpan Sabu Dalam BH, Wanita Asal Bombana Diringkus Polisi
Anggota Satuan Reserse Narkoba (SatResnarkoba) Polres Bombana berhasil meringkus seorang wanita yang diduga menguasai narkoba.
Wanita tersebut berinisial I (18) diringkus di Desa Rau-rau, Kecamatan Rarowatu Kabupaten Bombana, Senin 12 Desember 2022.
Kasat Resnarkoba Polres Bombana AKP Silfanus Solo mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Desa Rau-rau, Kecamatan Rarowatu, sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
“Berdasarkan informasi tersebut, kemudian personel Sat Resnarkoba Polres Bombana melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan mendapati seorang perempuan yang patut dicurigai yang berinisial I (18). Kemudian personel Sat Resnarkoba Polres Bombana langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Lanjut dia, dari hasil penggeledahan terhadap I yang disaksikan oleh warga ditemukan barang bukti 1 saset narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam bra (BH) pelaku.
Iklan oleh Google
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 saset plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu, yang diperlihatkan langsung oleh I yang diambil sendiri dalam bra-nya,” katanya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui barang bukti narkoba tersebut adalah miliknya.
Kemudian, pelaku dan barang bukti kemudian dibawa di Mako Polres Bombana untuk pengembangan dan proses selanjutnya.
“Saat ini I kita sudah tahan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bombana
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 144 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)
