Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Jadi Pengedar Sabu, Seorang Pria di Kendari Ditangkap Polisi

65

Tim SatResnarkoba Polresta Kendari berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (20) diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Pria tersebut diringkus di Jati Raya tepatnya Lorong Kowawu Kelurahan Wowawanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis 27 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 WITa.

Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di seputaran Jalan Jati Raya Kelurahan Wowawanggu Kecamatan Kadia Kota Kendari diduga sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan cara sistem tempel.

“Dengan informasi tersebut anggota opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menindaklanjuti dan kemudian berhasil melakukan tangkap tangan terhadap MR yang diduga sebagai pengedar di pinggir jalan tersebut,” kata Saiful Mustofa dalam konferensi persnya di Mapolresta Kendari Jumat, 28 Oktober 2022.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Wakapolres, ditemukan saset plastik berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 21.62 gram dan barang bukti non narkotika 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 8 buah potongan pipet warna merah,19 buah potongan pipet warna kuning.

Iklan oleh Google

“Atas kejadian tersebut MR beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Kendari guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari pengakuan tersangka diarahkan mengambil paket narkotika jenis sabu tersebut oleh seseorang lelaki yang berinisial PR untuk diedarkan.

MR mengakui sudah tiga kali menerima paket narkotika jenis sabu dari lelaki PR dengan imbalan jika mengedarkan per 1 gramnya diupah sebanyak Rp100 ribu.

“Saat ini penyidik dan tim opsnal Sat Resnarkoba masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan inisial PR,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi