Sempat Kabur, Pelaku Tabrak Lari Anak SD di Kendari Serahkan Diri ke Polisi
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Kendari kini telah mengamankan pelaku tabrak lari seorang murid sekolah dasar (SD) bernama Nusriah (8), Senin 15 Agustus 2022.
Pelaku tersebut bernama Herdin Andriadi (20) warga Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia sebelumnya melarikan diri usai menabrak bocah berusia 8 tahun di depan Kantor Bappenda Kota Kendari.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Faturrahman mengatakan, setelah mengetahui dirinya buron, pelaku kemudian menyerahkan diri di Pos Pelayanan Kecelakaan Lalu Lintas Satlantas Mapolresta Kendari.
“Pelaku tabrak lari telah menyerahkan dirinya,” ujar Eka Fathurrahman dalam keterangannya Senin,15 Agustus 2022.
Iklan oleh Google
Lanjut Eka, pelaku tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dijerat pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal 310 UU LAJ, pengemudi kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas ancaman pidananya mencapai 5 tahun penjara, bahkan jika korbannya meninggal ancaman pidananya 6 tahun penjara,” ungkapnya
Ia menambahkan apabila kecelakaan lalu lintas tersebut dilakukan dengan kesengajaan maka ancaman pidananya dua kali lipat.
Diberitakan, seorang bocah ditabrak ketika sedang berjalan kaki di depan Kantor Bappenda Kota Kendari. Usai menabrak pengemudi mobil langsung melarikan diri. Dalam peristiwa nahas ini, korban mengalami luka-luka hingga muntah darah. Usai menjalani perawatan intensif di RS Santa Anna dan korban meninggal dunia sekira pukul 21.35 WITa. (Ahmad Odhe/yat)
