Delapan Pasang Calon Kepala Daerah di Sultra Ajukan Gugatan ke MK
Sebanyak delapan pasangan calon kepala daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengajukan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dilansir dari situs resmi MK, www.mkrr.id, pada Sabtu, 7 Desember 2024 tentang daftar permohonan perkara Pilkada serentak 2024, delapan calon kepala daerah tersebut yakni berasal dari Kabupaten Wakatobi, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Buton, Kabupaten Muna, Kabupaten Buton Selatan dan Kota Baubau.
Diketahui gugatan hasil Pilkada dapat didaftarkan ke MK paling lambat 3 hari terhitung sesudah diumumkannya penetapan hasil penghitungan suara Pilkada 2024 oleh KPU kabupaten/kota atau provinsi. Pendaftaran dapat dilakukan secara online.
Berikut daftar 8 pasangan calon kepala daerah di kabupaten/kota di Sultra yang menggugat hasil Pilkada yang telah didaftarkan di MK hingga Sabtu, 7 Desember 2024 pukul 10.13 WITa.
1.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Buton Tengah
Pemohon: La Andi-Abidin.
2.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Utara
Pemohon: Sudiro-Raup.
3.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kota Baubau
Pemohon: Nur Ari Raharja- La Ode Yasin
4.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Wakatobi.
Pemohon: Hamiruddin-Muhammad Ali.
5.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Konawe Selatan.
Pemohon: Adi Jaya Putra-James Adam Mokke
6.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Buton. Pemohon: Syaraswati-Rasyid Mangura
7.Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Buton Selatan-.
Pemohon: Aliadi-La Ode Rusyamin.
8. Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kabupaten Muna.
Pemohon: La Ode M. Rajiun Tumada dan Purnama Ramadhan.
(Ahmad Odhe/yat)