Banner Nawala Media
Lewati ke konten
Sabtu, 12 September 2026 Menulis adalah Bekerja untuk Keabadian

Kadis Kominfo Sultra Tepis Keterlibatan PT TMS dalam Kerusakan Lingkungan di Pulau Kabaena

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) menepis tudingan yang mengaitkan keterlibatan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dalam kerusakan lingkungan yang terjadi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.. Tudingan yang marak beredar di media sosial tersebut dinilai tidak sesuai fakta lokasi dan berpotensi memicu misinformasi hingga disinformasi di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sultra, Andi Syahrir, menjelaskan bahwa isu kerusakan lingkungan di Kabaena sempat dipaparkan dalam Forum Group Discussion (FGD) Kejaksaan Tinggi Sultra bertema Penegakan Hukum dan Pemulihan Aset Sumber Daya Alam.

Dalam kegiatan yang dihadiri Wakil Jaksa Agung Prof. Asep Nana Mulyana, Pj Gubernur Sultra Andi Sumangeruka, dan Kajati Sultra tersebut, mantan Komisioner KPK sekaligus perwakilan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), Laode M. Syarif, memaparkan hasil penelitian terkait dampak tambang di wilayah Kabaena.

“Nah, yang menarik adalah paparan dari Pak Syarif terkait dengan aktivitas tambang dan kerusakan di Pulau Kabaena. Nah, ini yang menarik karena begitu kita bicara tentang Kabaena, seolah-olah semua mata memandang ke salah satu perusahaan, yakni PT TMS,” kata Andi di kutip dari Instagram Dinaskominfo Sultra pada Kamis, 10 September 2026.

Berdasarkan data penelitian tersebut, Andi menyebut, terdapat dua perusahaan pertambangan yang berkontribusi terhadap degradasi lingkungan di Desa Baliara, yakni PT Timah Investasi Mineral (TIM) dan PT Trias Jaya Agung. Secara keseluruhan, tercatat ada 25 perusahaan tambang di Kabaena sejak 2014, dengan 16 di antaranya masih aktif beroperasi.

Andi menegaskan, posisi PT TMS sama sekali tidak berada di wilayah yang mengalami kerusakan lingkungan sebagaimana dipaparkan dalam penelitian tersebut.

“Namun di media sosial kemudian ketika orang berbicara tentang Kabaena, semua langsung merujuk kepada Tonia (TMS). Padahal PT Tonia itu jauh jaraknya dengan Desa Baliara. Desa Baliara itu ada di Kecamatan Kabaena Barat, sedangkan PT Tonia itu ada di Desa Lengora, Kecamatan Kabaena Tengah,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan bijak dalam menyaring serta membagikan informasi di media sosial agar tidak terjebak dalam persepsi yang keliru.

“Mari kita lebih bijak bermedia sosial agar jemari kita tidak menjadi alat yang mendistorsi fakta atau merusak persatuan,” pungkas Andi.

Diketahui perusahaan PT TMS tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan keluarga Gubernur Sultra terkait kepemilikannya. PT TMS juga saat ini tengah menghadapi sanksi administrasi sebesar Rp 2,09 triliun dari satgas IPPKH. Perusahaan tersebut terbukti beroperasi di kawasan hutan lindung seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana.

Sementara itu Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka ditanya mengenai denda administratif senilai Rp2,09 triliun yang dijatuhkan oleh Satgas PKH ke perusahaan tambang nikel PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS), ia malah mempertanyakan pertanyaan wartawan.

Momen tersebut terjadi saat proses wawancara usai menghadiri Forum Group Discussion (FGD) peningkatan kapasitas aparat penegak hukum terkait pemulihan aset pidana SDA yang digelar Kejaksaan Tinggi Sultra.

“Kamu tanya sama saya atau tanya sama siapa?” ujar Andi saat merespons pertanyaan jurnalis.

Andi menilai pertanyaan tersebut tidak relevan diarahkan kepadanya dan meminta jurnalis menanyakan langsung ke pihak perusahaan atau penegak hukum.

“Ya kan itu bukan konteksnya saya untuk menjawab. Tanya perusahaan itu. Kan perusahaan itu (PT TMS) kan sudah melakukan kewajibannya. Kamu dari wartawan mana?” tuturnya.

Saat jurnalis menjelaskan bahwa penanganan wilayah Sultra merupakan wewenangnya, Andi tetap enggan memberikan tanggapan substantif.

“Nah, terus kenapa kamu tanya sama saya itu. Iya, kan sudah. Kenapa kamu tidak tanya sama penegak hukum? Kenapa tanya sama saya?” katanya.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menyatakan PT TMS baru membayar sebagian dari kewajiban tersebut.

“Tonia Mitra Sejahtera sudah membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,094 triliun,” ungkap Barita.

Penyegelan dan penghentian aktivitas tambang PT TMS telah dilakukan sejak Kamis, 11 September 2026. Penindakan itu dipimpin langsung oleh Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Febrie Adriansyah bersama Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Syahardiantono.

Karena sisa denda Rp1,5 triliun tak kunjung dilunasi, Satgas PKH melayangkan pemanggilan ketiga melalui surat bernomor B-904/PKH-Pokja-3.T/04/2026 tertanggal 16 April 2026.

“Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan terkait pengenaan denda administratif, bersama ini diminta kehadiran saudara,” bunyi petikan surat penagihan Satgas PKH. (Ahmad Odhe/yat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *