Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Kronologi Penangkapan Sertu Majid Bone, Buron Kasus Pencabulan Anak di Kendari

84

Denpom XIV/3 Kendari akhirnya berhasil menangkap Sertu MD alias Majid Bone, anggota TNI aktif yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sertu Majid Bone dibekuk tim gabungan TNI- Polri dalam pelariannya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Selasa 19 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 WITA usai buron sebulan lebih sejak 15 Mei 2026.

Dandenpom XIV/3 Kendari, Letkol CPM Haryadi Budaya, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Denpom, Intel Korem, yang dibantu oleh jajaran Polda Sultra.

“Alhamdulillah atas kerja keras dari tim kita, dibantu oleh Polda juga, tersangka sudah kita tangkap tadi pagi di Kabupaten Bone. Saat ini tersangka diamankan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Pomdam XIV/Hasanuddin, Makassar,” ujar Haryadi dalam konferensi pers di Kendari.
Haryadi menjelaskan, proses pengejaran terhadap pelaku memakan waktu hingga satu bulan karena Sertu Majid kerap berpindah-pindah tempat persembunyian untuk mengelabui petugas.

Selama masa pelariannya, kata Haryadi, pelaku terpantau berada di wilayah Sulawesi Tenggara hingga Sulawesi Selatan, mulai dari Bau-bau hingga Kolaka. Pelaku bahkan sempat berencana melarikan diri lebih jauh ke wilayah Maluku, Ambon.

“(Pelariannya) di Sulawesi Tenggara sama Sulawesi Selatan. Dia Muter-muter saja. Dia punya rencana kemarin mau ke Ambon,” katanya.

Sertu Majid, lanjutnya, berhasil dikepung dan ditangkap tanpa perlawanan di rumah sepupunya yang berinisial H di wilayah Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone. Kepada petugas, pelaku mengakui semua perbuatannya dan langsung digelandang ke RTM Makassar demi mempercepat proses pelimpahan berkas ke Otmil Makassar.
Lebih lanjut Haryadi menjelaskan alasan pelaku melarikan diri saat menjalani pemeriksaan di Kodim 14/17 Kendari karena telah merasa bersalah atas perbuatannya.

“Nah, alasan kabur ini dari tersangka dia merasa salah dan ketakutan karena atas perbuatan dan tingkah lakunya. Dia mengakui salah. Makanya dia takut dia sehingga melarikan diri pada saat diinterogasi di Kodim. Merasa salah dan ketakutan sehingga dia melarikan diri,” ungkapnya.

Iklan oleh Google

Dia menambahkan saat ini pihaknya telah memeriksa sedikitnya tujuh orang saksi terkait kasus pencabulan ini. Pemeriksaan terhadap korban anak dijadwalkan ulang dalam waktu dekat dengan pendampingan ketat dari dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), karena sebelumnya terkendala jadwal ujian sekolah.

Sementara itu, atas perbuatannya, oknum TNI tersebut dijerat dengan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru mengenai pencabulan terhadap anak di bawah umur

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan sanksi tambahannya adalah PTdh (pemecatan),” pungkasnya.

Diketahui Sertu Majid Bone di ketahui merupakan terduga pelaku pencabulan terhadap seorang anak yang yang berusia 12 tahun di Kota Kendari Sulawesi Tenggara. Ia melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan di kesatuannya.

Berdasarkan hasil interogasi awal, aksi bejat tersebut diduga dilakukan di rumah pelaku yang berlokasi di Ranomeeto, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan pada 15 April 2026 lalu.

Komandan Kodim (Dandim) 1417/Kendari, Letkol Arm Danny Arianto Pardamean Girsang menyebut bahwa antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekerabatan, sehingga korban bukan merupakan orang asing bagi pelaku.

“Hasil pendalaman kami sampai dengan saat ini eee kedua kedua belah pihak ini sepertinya bukan orang asing. Jadi seperti kerabat begitu,” tuturnya.

Terkait bentuk pelecehan, Danny mengungkapkan bahwa Sertu MB mengaku sempat memegang bagian tubuh korban. Namun, pihaknya masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui intensitas aksi pelaku.

“Kalau dari interogasi sementara di kami belum dari hasil penyidikan karena tadi terkait dengan pelaku yang sudah kabur ya melaksanakan pelecehan (dengan) memegang. Dan Kami belum bisa menjelaskan beberapa kali tapi kemungkinan besar dengan dekat-dekatan kekerabatan itu mungkin bisa saja (lebih dari sekali),” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi