Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Polisi Akui Lalai Terbitkan SKCK untuk Anggota DPRD Wakatobi yang DPO Kasus Pembunuhan

115

​Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengakui adanya kelalaian dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Litao alias La Lita saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Wakatobi.

Litao yang diketahui menjadi buronan kasus pembunuhan di tahun 2014 itu kini menjadi anggota DPRD Wakatobi dari partai Hanura.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menyebut kelalaian tersebut terungkap saat pihaknya melakukan audit internal.

​Menurut Iis, ada satu petugas di bagian Reskrim Polres Wakatobi, Aiptu S, yang terbukti lalai tidak mencantumkan data DPO saat Satintelkam meminta informasi catatan kriminal pemohon SKCK.

Iklan oleh Google

“Nah, di situ ada kelalaian hasil temuannya tidak mencantumkannya. Jadi ketika saat intel meminta ke reskrim ya petugas di reskrim itu menjawab atau menyampaikan tidak menyampaikan informasi bahwa pemohon termasuk dalam di DPO. Kelalaiannya tidak melihat register,” jelasnya.

​Akibat kelalaian ini, Aiptu S telah dijatuhi sanksi disiplin berupa demosi selama tiga tahun dan tidak bisa mengikuti pendidikan perwira yang seharusnya dijalaninya.

“Atas temuan pengawas internal ini sudah ditindaklanjuti terhadap adanya kelalaian tersebut yaitu berupa pemberian sanksi. Baik itu demosi selama 3 tahun dan ini sudah dilakukan,” ungkapnya.

“Petugas yang ditemukan adanya kelalaian itu dia tidak mengikuti (sekolah perwira) ya. Dibatalkan sekolahnya untuk mengikuti di sekolah Perwira,” tambahnya. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi