Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Polisi Ungkap Motif Pelaku Tikam Aiptu Fajar Iwu Hingga Tewas di Buton

78

Kepolisian Resor Buton menetapkan pria berinisial F (22) sebagai tersangka utama dalam penikaman yang merenggut nyawa Aiptu Anumerta Fajar Iwu yang terjadi pada Senin dini hari, 14 April 2025, di Desa Karya Jaya, Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton.

Kapolres Buton AKBP Ali Rais Ndraha menjelaskan bahwa motif di balik aksi penikaman tersebut ialah balas dendam yang berakibat salah sasaran.

“Ini murni motif balas dendam. Pelaku berniat menyerang ayah dari seseorang berinisial R, namun salah sasaran. Aiptu Fajar menjadi korban karena kesalahan identifikasi,” ungkap Kapolres.

F, yang sempat dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus penikaman lain di acara joget Desa Ambuau Togo, akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Ambuau Indah setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatannya dalam penikaman anggota polisi tersebut.

Aiptu Fajar yang saat itu tengah bertugas mengamankan situasi pascakonflik antarwarga, diserang secara tiba-tiba oleh pria tak dikenal yang kemudian diketahui sebagai F. Serangan menggunakan senjata tajam menghujam perut dan siku kanan korban.

Iklan oleh Google

Meski sempat dilarikan ke Puskesmas Kumbewaha dan kemudian ke RSUD Laburunci, nyawa Aiptu Fajar tidak tertolong.

Ia meninggal dunia usai menjalani operasi, meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan institusi kepolisian. Almarhum dikenal sebagai Kanit Propam di Polsek Ambuau dan meninggalkan seorang istri serta dua anak yang masih sekolah.

Barang bukti berupa parang bergagang kayu coklat dan bermata besi hitam telah diamankan.

Kini F mendekam di tahanan Polda Sultra dan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta sejumlah pasal subsider lainnya.

Sementara itu, R, pemuda yang menjadi pemicu konflik di acara joget tersebut, juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menegaskan bahwa acara itu digelar tanpa izin resmi. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi