Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Nenek 58 Tahun di Kendari Ditangkap Polisi Usai Memiliki Sabu

77

Seorang wanita berusia 58 tahun di Kota Kendari, bernama Rosdiana, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari menangkap terduga pelaku di rumahnya di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, pada Minggu 2 Februari 2025 sekitar pukul 16.00 WITA.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakir Musni, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang diduga sebagai pengedar sabu,” ujar AKP Andi.

Dalam penggerebekan, polisi menemukan dua saset plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,85 gram.

Iklan oleh Google

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan digital, ponsel, satu ball plastik bening, serta beberapa barang rumah tangga yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Saat diamankan, kami menemukan barang bukti berupa, 2 saset plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 6,85 gram,” ungkap Andi.

Saat ini, Rosdiana beserta barang bukti telah diamankan di Mako Sat Resnarkoba Polresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami apakah ada jaringan yang lebih besar di balik aktivitas peredaran narkoba ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat usia pelaku yang tidak lagi muda namun masih terlibat dalam bisnis haram narkotika.

Polisi mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan mereka. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi