Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Diduga Edarkan Sabu, Polres Muna Amankan Nelayan dan Pelajar di Mubar

259

Kepolisian Resor (Polres) Muna berhasil mengamankan salah satu nelayan dan pelajar asal Muna Barat (Mubar) karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di  di Desa Wapae Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah, pada Sabtu 20 Juli 2024 sekitar pukul 23.00 WITa.

Nelayan tersebut adalah HSN (42) warga Desa Tondasi, Kecamatan Tiworo Utara. Sementara satu tersangka seorang pelajar dan masih di bawah umur berinisial MRI (15 tahun) warga Desa Wapae Jaya, Kecamatan Tiworo Tengah.

Kapolres Muna, melalui Kasat Resnarkoba Polres Muna, AKP Asrun menyampaikan kronologi penangkapan kedua terduga pelaku  berawal dari informasi yang didapatkan dari Kapolsek Tiworo Tengah bahwa telah mengamankan satu orang warga yang mengambil tempelan sabu di Desa Wapae Jaya. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti satu saset ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu.

“Mendengar informasi itu, Satresnarkoba Polres menuju ke Polsek Tiworo Tengah untuk melakukan interogasi kepada warga yang telah diamankan tersebut berinisial HSN,” jelasnya.

Setelah mendapat informasi dan petunjuk percakapan di handphone HSN, Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna bersama Polsek Tiworo Tengah bergerak menuju ke rumah salah satu warga di Desa Wapae. Kemudian mengamankan satu orang terduga pelaku atas nama saudara MRI yang sedang tertidur di pondok depan rumah orang tuanya.

Iklan oleh Google

Selanjutnya tim lidik yang didampingi Kapolsek Tiworo Tengah bersama anggota Polsek Tiworo Tengah menghubungi Sekdes Wapae guna menyaksikan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan dua saset ukuran kecil berisi kristal bening diduga sabu yang dibungkus potongan tissue dalam bungkusan rokok Clas Mild yang disimpan di bawah tandon air samping pondok,” jelas Asrun.

Selanjutnya Tim Lidik Satresnarkoba Polres Muna melakukan interogasi kepada MRI dan mengaku bahwa ada tempelan sabu di dekat Bank Sultra Mubar. Kemudian, pihaknya menuju ke lokasi tersebut dan menemukan bungkusan bekas roti yang di dalamnya terdapat satu saset ukuran kecil berisi sabu.

“Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Makopolres Muna guna proses lebih lanjut. Barang bukti sabu yang diamankan adalah 1,28 gram,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ini melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) huruf a, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun. (pialo/Yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi