Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Bandar Sabu Ditangkap Polda Sultra, Pelaku Sempat Edarkan Ratusan Gram di Muna

178

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria diduga bandar sabu jaringan Aceh pada Sabtu 30 Desember 2023 sekitar pukul 00. 30 WITA

Pelaku bernama Haryono diamankan di salah satu hotel yang berada Jalan DR. Moh Hatta Lorong Meok Nomor 06 Kelurahan Sanua Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.

Dir Resnarkoba Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 300 gram lebih saat dilakukan penggerebekan di tempat pelaku.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku sebagian barang bukti yang dimiliki oleh HN ternyata sudah dibawa ke Raha, Kabupaten Muna.

“Keterangan dari tersangka ada sekitar 800 gram lebih sabu, sebagian barang dibawa ke Raha 500 gram. Tersangka hasil pengungkapan kita 30 Desember lalu,” kata Kombes Bambang dalam Konferensi Pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sultra, Senin 8 Januari 2024.

Selain itu, HN mengaku dikontrol oleh salah seorang Napi dari Lapas yang ada di Sultra.

Iklan oleh Google

Bambang menuturkan, penangkapan terhadap pelaku terjadi saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa (YN) adalah orang yang disebut sebagai gudang penitipan sabu di Kendari.

Mendapatkan informasi tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa YN sedang berada di salah hotel di Kota Kendari.

“Sekitar pukul 21.00 WITa Petugas kepolisian menemui (YN) untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut,” tuturnya.

Saat ditemui, lanjut Bambang, YN mengelak dan tidak mengakui informasi tersebut. Namun saat dilakukan pemeriksaan di ponsel pelaku ditemukan foto-foto serta percakapan Whatsap dengan pengguna akun atas nama ayah DK terkait sabu yang telah diedarkan dan yang masih disimpan oleh pelaku.

Kata Bambang, saat itu kemudian pelaku mengaku menyimpan sabu tersebut di rumah mertuanya.

“Atas temuan tersebut kemudian YN mengakui bahwa ia masih menyimpan paket sabu di rumah mertuanya,” pungkasnya.

Kini pelaku dan barang bukti yang ditemukan diamankan di Mapolda Sultra untuk proses selanjutnya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114-112 UU Narkoba Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi