Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Iming-iming Uang Rp1 Juta, Pria di Kendari Nekat Edarkan Sabu

35

Tim Narko10 SatResnarkoba Polresta Kendari meringkus seorang pria pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu 5 Agustus 2023 sekitar pukul 14.00 WITa.

Pria tersebut berinisial TS (28) diringkus di BTN Alama Salsabilah I Jalan Lalombaku Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari dengan barang bukti 20 saset plastik bening berisi sabu dengan berat 8,74 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat pihaknya melakukan penyelidikan dengan adanya target operasi sikat anoa tahun 2023 yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu bertempat di BTN Alama Salsabilah I Jalan Lalombaku Kelurahan Watulondo Kecamatan Puuwatu Kota Kendari.

“Saat dilakukan pengintaian sekitar pukul 14.00 WITa Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari berhasil mengamankan target yang bernama lelaki TS di salah satu BTN tersebut,” kata Hamka dalam keterangannya Sabtu,12 Juni 2023.

Hamka mengungkapkan dari hasil interogasi tersangka mengaku menerima paket sabu dari lelaki inisial O yang ditempelkan di pinggir jalan samping Lorong SMA 2 Kota Kendari sebanyak 1 paket sabu seberat 10 gram dan selanjutnya dibaginya menjadi 30 paket.

Iklan oleh Google

Selain itu pula itu TS mengaku baru 2 kali menerima paket sabu dari lelaki O.

“Pertama awal Agustus 2023 sebanyak 1 paket sabu dengan berat 10 gram dan yang kedua pada Kamis 3 Agustus 2023 sekitar pukul 22.00 WITa, yang ditempelkan bertempat di pinggir jalan Lorong SMA 2 Kota Kendari sebanyak 1 paket sabu juga seberat 10 gram,” ungkapnya.

Ia menambahkan TS mengaku dirinya akan menerima imbalan berupa uang sebesar Rp1 juta jika berhasil mengedarkan barang haram tersebut.

Saat ini Tim Sat Resnarkoba Polresta Kendari akan mendalami dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan dan kebenaran terkait lelaki inisial O.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi