Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Kejati Sultra Tetapkan Dirut PT LAM Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pertambangan

147

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Lawu Agung Mining (LAM) berinisial OS sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Kamis 22 Juni 2023.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) Patris Yusrian Jaya saat ditemui, Kamis 22 Juni 2023.

“Hari ini juga kami menetapkan satu tersangka selaku direktur PT LAM,” kata Kajati Sultra Patris Yusrian Jaya.

Ia mengungkapkan, direktur PT LAM berperan sebagai penandatanganan kerjasama operasional (KSO) dari PT Antam.

Iklan oleh Google

“Dia yang menandatangani KSO dari PT Antam, dia juga yang menentukan klausul-klausul termasuk merekrut beberapa perusahaan-perusahaan sebagai mitra dari PT Lawu Agung Mining,” ungkapnya.

Ia menuturkan, OS ditetapkan tersangka usai menjalani beberapa pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi pertambangan di wilayah PT Antam.

“Yang tersangka belum diperiksa hari ini tapi itu sudah diperiksa beberapa kali sebagai saksi dan sekarang kita sudah tetapkan sebagai tersangka dan hari ini juga kita kirimkan surat panggilan,” tuturnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam yakni inisial HW selaku General Manager PT Antam, inisial GL selaku Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining serta inisial AA selaku Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP). (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi