Wali Kota Kendari Sulkarnain Ingatkan ASN Tidak Gunakan Kendaraan Dinas saat Mudik
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) pemerintah kota (Pemkot) Kendari untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran tahun ini.
“Mudik lebaran ASN dilarang gunakan kendaraan dinas. Kendaraan dinas dipakai untuk keperluan dinas saja, saya kira aturan penggunaan kendaraan dinas itu sudah jelas dilarang,” kata Sulkarnain Kadir, Selasa 19 April 2022.
Orang nomor satu di Kota Kendari ini menjelaskan, larangan itu berdasarkan Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) terkait larangan bagi ASN menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
“Saya yakin seluruh para pejabat atau ASN yang ada di pemerintah kota Kendari paham aturan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik,” jelasnya.
Mantan Wakil Wali Kota Kendari ini mengaku, berdasarkan pengalaman-pengalaman di tahun-tahun sebelumnya semua ASN maupun pejabat selalu disiplin terhadap aturan yang ada.
“Pengalaman kita itu semua pejabat pemerintah kota selalu disiplin terhadap aturan-aturan yang ada,” jelasnya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh ASN atau pejabat lingkup pemerintah kota agar tidak melanggar ketentuan tersebut, karena akan ada sanksi jika kedapatan menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran.
“Kita harap ASN dan pejabat-pejabat di lingkup pemerintah tau sanksi dan resiko yang mereka hadapi ketika melakukan pelanggaran. Sanksi itu sudah jelas dalam aturan,” tutupnya. (re/yat)