Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap sindikat pemalsuan dokumen negara berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial EA, RM, dan MAA. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan gelar perkara.
“Melalui Quick Wins Bapak Kapolri terkait pemberantasan segala bentuk kegiatan ilegal, tim Buser 77 berhasil mendapatkan informasi dari masyarakat dan mengamankan tiga orang tersangka,” kata Welliwanto dalam keterangannya.
Polisi menyita puluhan dokumen palsu beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi dokumen tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi 45 lembar STNK palsu, 20 SIM B2 Umum palsu, satu SIM A palsu, dua KTP palsu, dua kartu tanda anggota (KTA) satpam palsu, serta 595 hologram SIM dan STNK.
Selain itu, polisi menyita mesin pres, alat pengering, stempel berlogo institusi Polri yang diduga dipalsukan, tiga pisau cutter, 14 kartu identitas kosong yang diduga disiapkan untuk membuat SIM palsu, perangkat komputer, dua printer, alat pemotong kertas, dan perlengkapan laminasi.
Welliwanto menjelaskan tersangka EA diduga menjadi otak sekaligus pembuat dokumen palsu tersebut. Dalam menjalankan aksinya, EA disebut bekerja sama dengan RM, sedangkan tersangka MAA diketahui memesan STNK palsu kepada EA.
Dokumen yang telah dibuat kemudian dipasarkan melalui aplikasi dan marketplace, termasuk platform yang disebut digunakan untuk menawarkan jasa pembuatan SIM, STNK, serta dokumen lainnya.
Menurut Welliwanto, harga dokumen palsu tersebut bervariasi, bergantung pada jenis dokumen dan kedekatan antara pembuat dengan pemesan.
“Untuk SIM A dan SIM C, harganya Rp500 ribu sampai Rp700 ribu. SIM B2 Umum Rp700 ribu sampai Rp1,5 juta, tergantung kedekatan emosional. Kemudian untuk STNK Rp500 ribu sampai Rp1 juta,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga peredaran dokumen palsu tersebut telah menjangkau sejumlah wilayah. SIM palsu diperkirakan mencapai 150 lembar, sedangkan STNK palsu sekitar 70 lembar.
Polisi juga menemukan dugaan pemalsuan dokumen lain, seperti ijazah dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga mulai mempelajari pembuatan dokumen palsu secara otodidak pada akhir 2024. Mereka kemudian mulai mencoba mengedarkan dokumen tersebut pada Januari 2025.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian polisi adalah SIM B2 Umum yang diduga telah diedarkan kepada sejumlah orang, termasuk di kawasan pertambangan.
Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran dokumen palsu tersebut, termasuk mengidentifikasi para pemesan dan pengguna dokumen yang telah dibuat.
“Kami akan melakukan pengejaran dan identifikasi ke daerah Morosi, Morowali, serta kawasan pertambangan lainnya untuk menelusuri SIM yang sudah disebarkan,” katanya.
Welliwanto mengatakan para tersangka dijerat Pasal 391 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori V, sebagaimana disampaikan penyidik.
Polisi menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pembuatan maupun peredaran dokumen palsu tersebut.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Kevin Fahri Ramadhan mengatakan SIM B2 Umum menjadi salah satu dokumen yang paling banyak dipalsukan dalam kasus tersebut.
Menurut Kevin, SIM B2 Umum memiliki persyaratan dan tahapan penerbitan yang berbeda dibandingkan SIM A atau SIM C. Kondisi itu diduga dimanfaatkan pelaku untuk menawarkan jasa pembuatan SIM secara ilegal kepada masyarakat.
“Kalau SIM A dan SIM C, ketika sudah cukup umur dan persyaratannya terpenuhi, masyarakat bisa mengurusnya. Namun, untuk SIM B2 Umum ada tahapan-tahapan yang harus dilalui,” kata Kevin.
Kevin menjelaskan SIM merupakan dokumen penting dalam registrasi dan identifikasi pengemudi. Karena itu, pemalsuan SIM berpotensi menimbulkan persoalan serius, terutama jika dokumen tersebut digunakan oleh orang yang tidak memenuhi persyaratan mengemudi.
Polisi juga memperlihatkan perbedaan antara SIM asli dan palsu. Salah satu ciri yang dijelaskan adalah hologram pada SIM asli yang memiliki unsur pengaman tertentu, termasuk tulisan dan lambang yang dapat terlihat ketika kartu dimiringkan.
Selain hologram, terdapat perbedaan pada material kartu yang digunakan.
“Kalau tidak teliti, logonya bisa terlihat sama. Karena itu, kami melakukan identifikasi bersama Satlantas untuk membedakan dokumen asli dan palsu,” ujar Kevin. (Ahmad Odhe/yat)


