Banner Nawala Media
Lewati ke konten
Senin, 26 Oktober 2026 Menulis adalah Bekerja untuk Keabadian

Driver Ojol di Kendari Ditangkap Usai Perkosa Gadis 17 Tahun Penyandang Disabilitas

Tim URC Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari menangkap seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial IK (25) yang diduga memperkosa gadis berinisial M (17), seorang penyandang disabilitas intelektual atau tunagrahita.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Sapati, Lorong Lengora, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 21 Oktober 2026 sekitar pukul 23.45 WITA.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, aparat bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban yang disertai dengan bukti permulaan yang cukup.

“Korban adalah inisial M merupakan salah satu anak di bawah umur dan ada berkebutuhan khusus, disabilitas intelektual, Yang di mana si tersangka ini adalah driver salah satu ojek online, itu inisial IK, umur 25 tahun, ” kata Welliwanto pada Senin, 26 Oktober 2026.

Welliwanto menjelaskan, modus operandi pelaku bermula saat ia menjemput korban yang merupakan pelanggannya. Tersangka IK mengajak korban untuk memesan ojek online melalui aplikasi atas namanya sendiri.

Setelah pesanan diterima, pelaku membujuk rayu korban agar tidak langsung pulang ke rumah, lalu membawanya ke sebuah hotel.

“Setelah meng-order Maxim-nya, dia mendapatkan aplikasi bahwasanya orderan itu atas nama IK, yang pada akhirnya dia membujuk rayu untuk jangan pulang dulu ke rumahnya. Yang di mana jangan pulang ke rumahnya, dia memesan salah satu hotel di daerah Mandonga, dan kemudian dibujuk rayu dibawalah si korban anak disabilitas ini ke salah satu kamar,” kata Welliwanto.

“Tanpa disadari si korban anak ini, akhirnya si korban anak ini diberi yang namanya bujuk rayu pertanggungjawaban. Dan akhirnya nafsu dari si tersangka inisial IK dilampiaskan ke korban anak yang disabilitas ini,” sambungnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa atribut jaket yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Jadi, dapat kami sampaikan, ini barang bukti yang berhasil kami amankan, mohon izin, yang digunakan saat melakukan aksinya, si tersangka masih menggunakan jaket inisial salah satu ojek online di Kendari,” tambahnya. (Ahmad Odhe/yat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *