Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntaskan penyidikan kasus kejahatan siber yang melibatkan seorang pelaku penipuan daring (passobis) berinisial A asal Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Kasus ini menyita perhatian lantaran jangkauan korbannya menembus luar negeri, termasuk warga negara atau pekerja yang berdomisili di Malaysia. Total kerugian korban akibat aksi pelaku ditaksir mencapai Rp215 juta.
Penyidik Subdit V Tindak Pidana Siber (Tipidsiber) Ditreskrimsus Polda Sultra resmi menyerahkan tersangka A beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari (Tahap II) pada Selasa (20/10), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).
“Kami telah menuntaskan seluruh rangkaian penyidikan dan telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU,” kata Kasubdit V Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Sultra AKBP Decky Hendra Wijaya, Rabu 21 Oktober 2026.
Decky menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, tersangka berpura-pura menjadi penyedia jasa yang menawarkan paket internet gratis untuk memancing perhatian korban.
Setelah korban tergiur, tersangka meminta informasi sensitif berupa nomor kartu debit hingga kode One-Time Password (OTP). Data tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk menguras saldo korban melalui transaksi elektronik di platform e-commerce Shopee tanpa hak.
“Modusnya menyamar sebagai penyedia jasa dan menawarkan paket internet gratis. Pelaku kemudian menanyakan nomor kartu debit korban, meminta kode OTP, lalu melakukan transaksi tanpa hak,” ujar Decky.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik mengamankan sedikitnya 27 kartu debit yang berkaitan dengan tindak kejahatan tersebut.
“Korban bermacam-macam, ada juga yang dari luar negeri, seperti Malaysia,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, serta Pasal 334 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polda Sultra mencatat sedikitnya ada 40 laporan polisi terkait tindak pidana kejahatan siber sepanjang Januari hingga September 2026.
Selain modus penawaran kuota internet gratis, para pelaku kejahatan siber (passobis) di wilayah Sultra juga kerap melancarkan aksi dengan menyamar sebagai, Petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Operator seluler, petugas perbankan hingga pihak e-commerce dengan dalih akun korban terblokir
Target utama pelaku adalah menguasai data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), rincian kartu debit/kredit, hingga kode OTP demi menguras rekening korban.
Menanggapi fenomena ini, AKBP Decky mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menyerahkan data pribadi maupun kerahasiaan OTP kepada pihak mana pun.
“Setiap ada yang meminta OTP atau data pribadi, jangan pernah diberikan. Pastikan untuk selalu melakukan cross-check terlebih dahulu,” tegasnya.
Ia juga menyarankan masyarakat yang merasa rekeningnya terindikasi transaksi mencurigakan untuk segera menghubungi pihak bank demi memblokir rekening, lalu membuat laporan resmi ke kepolisian terdekat. (Ahmad Odhe/yat)


