Take a fresh look at your lifestyle.
     

Tingkatkan Pengawasan Partisipatif, Bawaslu Mubar Gandeng Kelompok Masyarakat 

56

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna Barat (Mubar) terus melakukan upaya untuk meningkatkan pengawasan menjelang hari pemungutan suara.

Kali ini Bawaslu Mubar menggelar kegiatan sosialisasi partisipatif dengan menggandeng kelompok masyarakat dari majelis taklim, kelompok PKK, grup senam jantung sehat.

Mereka diberi pemahaman terkait peran masyarakat dalam membantu melakukan pengawasan partisipatif pada pemilihan umum tahun 2024.

Kordiv HP2H Bawaslu Muna Barat, LM Karman dalam sambutannya menyampaikan, pengawasan partisipatif adalah kunci untuk memastikan bahwa proses pemilihan di Kabupaten Mubar berjalan secara jujur, adil, dan demokratis.

Untuk mewujudkan itu maka perlu keterlibatan kelompok masyarakat untuk membantu mencegah terjadinya kecurangan dan pelanggaran yang dapat mencederai demokrasi.

Kenapa kita libatkan kelompok masyarakat, karena jumlah personel pengawasan itu sangat terbatas, dimana di kabupaten adalah tiga orang, kecamatan juga tiga orang, kemudian di desa satu orang dan setiap PTPS juga satu orang.

Personel ini tidak mampu menjangkau luasnya Kabupaten Mubar yang terdiri dari 86 desa dan kelurahan.

“Untuk itu kami membutuhkan partisipasi dari bapak dan ibu sekalian untuk membantu kami dalam proses pengawasan untuk mewujudkan Pilkada yang jujur, berkualitas, bermartabat dan tanpa kecurangan,” jelasnya.

LM Karman juga menyampaikan bahwa kehadiran kelompok masyarakat dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi mata dan telinga Bawaslu untuk menyampaikan ketika mendapat adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang dapat merusak kemurnian demokrasi di Mubar.

“Kami harapkan ibu-ibu dapat berpartisipasi untuk menyampaikan kepada kami bahwa di sini ada yang mencoba melakukan dugaan pelanggaran. Peran bapak ibu dalam melakukan pengawasan partisipatif itu bisa mempersempit pergerakan mereka yang punya kepentingan. Semakin banyak yang melakukan pengawasan semakin bagus,” ujarnya.

Selanjutnya, Karman juga menekankan bahwa pemilihan yang baik dan jujur akan menghasilkan pemimpin yang berkualitas. Sebaliknya, pemilu yang tidak jujur dan banyak melakukan kecurangan otomatis akan menghasilkan pemimpin yang tidak berkualitas juga.

Ketika proses demokrasi menghasilkan pemilu yang tidak berkualitas pasti akan mendapat delegitimasi dari rakyat.

“Ketika hasil Pemilu itu mendapat delegitimasi maka secara otomatis maka akan terjadi konflik sosial di antara masyarakat dan mengakibatkan kondisi daerah tidak kondusif,” tegasnya.

Di tempat yang sama narasumber sosialisasi pengawas partisipatif Pilkada serentak tahun 2024, La Ode Ampera mengatakan bahwa pengawasan partisipatif merupakan suatu pendekatan dimana masyarakat secara aktif terlibat dalam mengawasi pelaksanaan program atau kebijakan publik.

Peran masyarakat dalam pengawasan itu dapat menciptakan pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel melalui demokrasi yang berintegritas.

“Pengawasan partisipatif ini sangat penting karena dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah serta mengoptimalkan hasil dari program-program pembangunan,” terangnya.

Iklan oleh Google

Dalam hal implementasi pengawasan partisipatif, masyarakat bisa melakukan beberapa cara yakni edukasi dan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak dan tanggung jawab.

Kemudian disediakan kanal pelaporan seperti aplikasi pengaduan, hotline, atau forum diskusi.

Selanjutnya, dapat berkolaborasi dengan organisasi masyarakat sipil dengan memanfaatkan jaringan lokal untuk mendukung pengawasan serta memberikan insentif.

“Untuk meningkatkan pengawasan ini  lembaga atau pemerintah atau Bawaslu dapat memberikan reward atau penghargaan bagi masyarakat yang aktif melakukan pengawasan dan melaporkan pelanggaran. Penghargaan ini juga sebagai bentuk perhatian pemerintah atau lembaga dalam mendukung masyarakat dalam berpartisipasi pada pengawasan,” ujarnya.

Kemudian, La Ode Ampera juga mengakui bahwa tantangan yang dihadapi saat ini dalam hal pengawasan adalah kurangnya kesadaran masyarakat terkait dampak pelanggaran untuk itu  pentingnya  sosialisasi yang masif dan inklusif.

Selain itu, tantangan yang lain adalah adanya potensi intimidasi maka solusinya memberikan perlindungan hukum kepada pelapor, serta minimnya akses pelapor maka solusinya dengan meningkatkan keterbukaan data pemerintah.

“Di sisi lain, jika masyarakat aktif melakukan pengawasan maka dampak positif yang dapat dirasakan yaitu masyarakat yang berintegritas, pemerintahan yang efektif, pembangunan yang berkelanjutan, dan lebih tepat sasaran,” terangnya.

Sementara itu, Ketua IBC serta Komunitas Pemilu Bersih Nasional pegiat demokrasi, Arif Nur Alam mengatakan, pengaturan pengawasan partisipatif pemilihan serentak 2024 berdasarkan UU No 19 tahun 2016 telah diperbarui UU No 4 tahun 2020 tentang pemilihan serentak 2024.

Kemudian sesuai peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2023 tentang pengawasan partisipatif serta surat keputusan Ketua Bawaslu Nomor 204 tentang pedoman strategi pengawasan partisipatif.

Ia mengatakan ada beberapa problem statement yaitu pilkada serentak pertama kali dalam satu tahun yang sama dengan pemilu, pilkada bersifat kolosal dan kompleks tanpa revisi UU Pilkada yang berbeda dengan UU pemilu.

Menurutnya, penyelenggaraan pilkada bersamaan Pilgub dan wali kota (double partisipasi), kedekatan masalah dan potensi konflik pilkada 2024 cukup tinggi. Paslon relatif dikenal oleh pemilih, dan fenomena kota kosong di Muna Barat.

Ia menyebutkan, ada beberapa potensi pelanggaran masa tenang yaitu APK, baliho, videotron masih terpasang, kampanye via media sosial, politik uang, penyaluran program bantuan pemerintah dan pihak lainnya, forum pertemuan formal dan informal yang menghadirkan masyarakat atau pengaruh dukungan, serta potensi pelanggaran lainnya.

Sementara potensi pelanggaran tahapan pungut hitung suara yaitu persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan perhitungan suara, dan pelaksanaan perhitungan suara yang berpotensi pada pemungutan suara ulang (PSU), pemungutan suara sementara (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL) serta penggunaan sirekap dan informasi lainnya.

Kemudian ada 11 dalil dalam sidang MK yaitu pengurangan suara, penggelembungan suara, pelanggaran etik penyelenggara pemilu, pelanggaran adminitrasi pemilu, surat suara yang telah tercoblos, ketidakjelasan daftar pemilih baik tetap maupun tambahan, terstruktur, sistematis, dan massif.

“Kemudian terkait netralitas ASN, Polri, dan TNI, politik uang, pembukaan kotak suara, dan tindak pidana pemilu,” pungkasnya.

Tak hanya itu, ada potensi isu pelanggaran pungut hitung suara yaitu pemilih tidak memenuhi syarat menggunakan hak pilih, penggunaan hak pilih dua kali atau lebih, merusak surat suara yang sudah dicoblos, pencoblosan sisa surat suara oleh KPPS, pemilih yang tidak dilayani hak pilihnya, ada coblosan surat suara sebelum digunakan.

Selain itu, politik uang, KPPS menandai khusus surat suara, PSU akibat domisili e-KTP, pemilih pindah TPS (DPTb) dari luar dapil, hasil perhitungan suara tidak ditemukan, perhitungan suara dilakukan di rumah KPPS, dan keterlibatan pihak yang dilarang. (Pialo/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi