Vonis Bebas Supriyani Kado Spesial Untuk Hari Guru Nasional
Tangis haru mewarnai sidang vonis guru Supriyani (36) terdakwa kasus penganiayaan terhadap murid yang juga merupakan anak dari anggota kepolisian di pengadilan negeri (PN) Andoolo Kabupaten Konawe Selatan pada Senin, 25 November 2024.
Dalam sidang kasus ini hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap guru Supriyani (36) usai tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan berdasarkan dakwaan jaksa melakukan penganiayaan terhadap anak berinisial D (8) di Sekolah Dasar (SD) 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan.
Kuasa hukum Supriyani Andri Darmawan menyebut, putusan merupakan kado spesial untuk memperingati hari guru nasional (HGN) yang ke-30.
“Mudah-mudahan dengan kasus Supriyani ini dengan vonis bebas tadi juga menjadi hadiah atau kado kebetulan hari ini hari guru nasional,” kata kuasa hukum Supriyani saat ditemui usai sidang.
Tak hanya kuasa hukum Supriyani, salah seorang rekan seprofesi Supriyani juga menganggap putusan bebas ini juga merupakan kado untuk memperingati hari guru nasional yang sering diperingati pada 25 November.
“Dengan putusan guru Supriyani, pada hari ini kami mengucapkan syukur. Dan alhamdulillah di HGN (Hari Guru Nasional) ini mudah-mudahan, momen ibu Supriyani (divonis bebas) ini menjadi kado di hari guru nasional,” ungkap Muhajir.
Selain itu, ia bilang dengan putusan bebas tersebut menjadi momentum kepada pemerintah untuk mendorong undang-undang perlindungan guru.
“Dan mudah-mudahan dengan momen ini pemerintah dapat memperhatikan nasib guru dan dapat mengeluarkan undang-undang perlindungan guru,” ujarnya.
Menurutnya, kasus yang dialami oleh guru Supriyani ini merupakan upaya kriminalisasi kepada guru. Sehingga ia mendesak pemerintah untuk mengeluarkan undang-undang perlindungan guru.
“Guru memang pada kasus Supriyani ini adalah dikriminalisasi,” pungkas Muhajir. (Ahmad Odhe/yat)