Ada tiga dokumen penting yang wajib dibawa oleh pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK saat mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang dimulai 2 September 2021 mendatang.
Ketiga dokumen itu adalah surat hasil tes PCR-RT atau Rapid Test Antigen, surat Deklarasi sehat dan nomor tes.
Untuk tes PCR-RT dan rapid antigen diperoleh dari laboratorium atau rumah sakit terdekat. Hasil tes PCR-RT minimal keluar 2×24 jam sebelum tes. Sementara untuk tes rapid antigen minimal 1×24 jam sebelum tes.
Untuk deklarasi sehat, diisi lebih dahulu oleh setiap peserta di akun SSCN masing-masing. Setelah diisi, peserta wajib mendownload dan memprintnya H-1 sebelum mengikuti tes.
Sedangkan nomor tes tinggal didownload di akun SSCN masing-masing dan kemudian diprint untuk diserahkan kepada panselda di lokasi tes.
Meski dokumen deklarasi sehat dan tes PCR atau antigen itu diwajibkan, BKN mengingatkan pelamar CPNS dan PPPK untuk tidak buru-buru melakukan tes PCR atau pun Rapid Test Antigen.
Iklan oleh Google
Deputi Bidang Bidang Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, mengungkapkan hal itu pada saat konferensi pers secara virtual baru-baru ini.
Suharmen menjelaskan, pelaksanaan tes antara SKD CPNS dan seleksi kompetensi PPPK memiliki rentang waktu atau tidak bersamaan.
“Terkait dengan tes PCR atau Rapid Test Antigen, serta Deklarasi Sehat, memiliki batasan waktu pemberlakuannya. Jadi, jangan buru-buru melakukan tes atau mengisi DeklarasiSehat,” ujar Suharmen dikutip dari Portalsulut.
Surat tes PCR yang dibawa ke lokasi ujian oleh CPNS dan PPPK adalah yang masih berlaku 2 X 24 jam. Sedangkan Rapid Test Antigen harus yang masih berlaku1 X 24 jam.
Sedangkan surat deklarasi sehat, BKN meminta dicetak pada H-1 dan wajib dibawa ke lokasi ujian.
Diketahui, sebelumnya BKN menerbitkan Surat Edaran Nomor: 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tentang Jadwal SKD CPNS dan PPPK Non-Guru tahun 2021. (Yat)