Tarung di Pilwali Kendari, Paslon Siska-Sudirman Resmi Daftar Ke KPU
Pasangan calon (Paslon) Siska karina Imran-Sudirman resmi mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari, untuk bertarung di pemilihan Wali Kota Kendari tahun 2024.
Keduanya resmi menjadi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari setelah keduanya mendaftar di KPU pada Kamis, 29 Agustus 2024 pagi.
Saat pertama kali memasuki halaman Kantor KPU Kota Kendari, keduanya mendapat pengalungan syal dan sambutan tari selamat datang dari pihak KPU Kota Kendari.
Saat ditemui awak media, bakal calon Wali Kota Kendari Siska mengaku berkas yang telah diberikan kepada KPU untuk menjadi peserta pilkada Kota Kendari sudah dinyatakan lengkap.
“Tadi sudah diumumkan oleh KPU bahwa persyaratan semua lengkap. Sambil kita menunggu penetapan calon Wali Kota Kendari dan Wakil Wali Kota Kendari,” kata Siska pada awak media.
Sehingga dalam kesempatan itu ia mengajak seluruh masyarakat untuk bersama menciptakan pilkada dengan damai dan tenang.
“Saya memohon kepada seluruh simpatisan masyarakat Kota Kendari agar kita mengawal pilkada Kota Kendari ini dengan tenang damai, tentram, kondusif, saling menjaga dan tidak mencaci maki,” harapnya.
Ia menyebut dalam Pilwali Kota Kendari ini mendapatkan dukungan 6 partai yakni partai Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Hanura, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan partai Ummat.
“Jadi kami diusung oleh 6 partai politik. Ini saya rasa suatu kekuatan besar,” ungkapnya.
Selain itu kata dia, dirinya maju sebagai calon Wali Kota Kendari karena memiliki misi untuk menjadikan Kota Kendari menjadi kota yang layak huni di tahun 2029 dan menjadikan Kota Kendari semakin maju.
Sementara itu Ketua KPU Kota Kendari Jumwal Shaleh menyebut dari 6 partai yang diusung kepada pasangan Siska-Sudirman tersebut dua partai tidak bisa menjadi partai pengusung. Namun hanya menjadi partai pendukung.
Hal tersebut dikarenakan dua partai tersebut tidak melaporkan dana kampanye saat pemilihan calon legislatif di tahun 2024 ini.
“Berdasarkan data yang dikirim dari KPU RI khususnya di Kota Kendari, tadi dari pengusung bakal pasangan calon Siska Karina Imran dan Sudirman yakni Partai Hanura dan Partai Ummat berdasarkan laporan dana kampanye tidak menyelesaikan laporan dan pemasukan dan kampanye pada pemilihan lalu,” kata Ketua KPU Kota Kendari.
“Sehingga tidak boleh mengusung tetapi tetap menjadi pendukung,” sambungannya.
Namun, Jumwal bilang, dengan adanya 4 partai pendukung saja, sudah bisa mencukupi suara dari pasangan tersebut untuk maju sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.
“Iya satu partai saja (sudah cukup). Partai NasDem sudah cukup,” pungkasnya. (Ahmad Odhe/yat)