Take a fresh look at your lifestyle.
UHO Kendari

Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Sultra

144

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers mengungkap hasil operasi pemberantasan tindak pidana narkotika yang dilaksanakan selama Juni hingga Agustus 2024.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka yakni berinisial PR (23), SI (34), ZG (28), TR (25), dan AJ (20).

Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, S.I.K., M.Si, mengatakan, PR, SI, TR, dan AJ berperan sebagai kurir lintas provinsi yang bertugas mengedarkan sabu ke Kendari.

Kata dia, tersangka PR berhasil diamankan pada 29 Juni 2024 di pelabuhan Feri Kolaka. Sedangkan SI ditangkap di Makassar karena sempat melarikan diri.

“Dari kasus ini diamankan barang bukti sabu 4.850 gram dan tersangka ini berperan sebagai kurir antar-provinsi yaitu Medan dan Kendari,” jelasnya.

Sedangkan ZG diamankan pada 6 Juli 2024 di Bandara Haluoleo dengan barang bukti sabu seberat 523 gram. Ia diduga menjadi kurir internasional yang terlibat dalam jaringan narkotika internasional dengan rute Kuala Lumpur, Malaysia, menuju Indonesia hingga Kendari.

“Tersangka ini berperan sebagai kurir antar-negara dan diduga bagian dari jaringan internasional yaitu Malaysia dan Indonesia,” ungkap kapolda.

Tersangka TR diamankan pada 16 Juli 2024 di Kecamatan Puuwatu Kota Kendari dengan barang bukti kurang lebih 1.014 gram dan satu paket ganja seberat 6 gram.

“Tersangka ini juga berperan menyimpan dan mengejar ke para konsumen,” ujarnya.

Iklan oleh Google

Sementara itu tersangka AJ berhasil diamankan pada 25 Juli 2024 dengan barang bukti sabu 538 gram.

“Sehingga total barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat 6.904,56 gram dan ganja sebanyak 2,64 gram,” jelas kapolda.

Sehingga dalam kesempatan itu, Kapolda Sultra memberikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam operasi ini. Ia berharap capaian tersebut dapat terus ditingkatkan guna menjadikan Sultra bebas dari peredaran narkoba.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sultra,” terangnya.

Di tempat yang sama Direktur Resnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro menyebut, diperkirakan nilai kerugian negara akibat peredaran narkotika ini mencapai Rp8,28 miliar.

“Berdasarkan asumsi bahwa 1 gram sabu dapat digunakan oleh 10 orang, maka operasi ini berhasil menyelamatkan sekitar 690.500 orang dari penyalahgunaan narkotika,” katanya.

Ia pun menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kuat Polda Sultra dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan narkoba lainnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. (Ahmad Odhe/yat)

ARTIKEL-ARTIKEL MENARIK NAWALAMEDIA.ID BISA DIAKSES VIA GOOGLE NEWS(GOOGLE BERITA) BERIKUT INI: LINK
Berlangganan Berita via Email
Berlangganan Berita via Email untuk Mendapatkan Semua Artikel Secara Gratis DIkirim ke Email Anda
Anda Dapat Berhenti Subscribe Kapanpun
Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan, ruas (*) wajib diisi